28-5-09 PTUN BUPATI HADIRKAN SAKSI KUNCI

PURWAKARTA-Sidang lanjutan PTUN ke 3 terkait pemecatan pegawai Dinas. Perhubungan Purwakarta kembali digelar, Rabu (27/5) di Jl. Diponegoro PTUN Bandung. Proses sidang kali ini diwakili oleh kuasa hukum masing penggugat dan tergugat..

Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI), dikuasakan kepada Simondang Simangunsong SH. MH. Sedangkan Bupati kabupaten Purwakarta H.Dedi Mulyadi SH diwakilikan oleh kuasa. Hukum Pemkab Purwakarta , Ari SH dan Diki SH. Dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irmanto SH, Ujatulhak SH, Soyan SH.

Ketua LSM Topan RI DPD Purwakarta Wawan Ridwan usai persidangan dibandung (27/5) kepada Bedanews mengatakan, proses sidang PTUN ke 3 itu memasuki tahap penyerahan surat-surat bukti. dan akan dilanjutkan pada 3 juli mendatang. penggugat dari (LSM Topan RI) melalui kuasa hukum melampirkan 6 bukti dan sudah diterima hakim ketua sedangkan pihak tergugat (Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi) yang juga diwakili kuasa hukumnya melampirkan 18 surat bukti, namun baru diterima 5 surat. “Hari ini (kemarin,red) persidangan memasuki tahap penyerahan surat bukti, 6 surat bukti kami diterima hakim ketua Irmanto SH,”katanya.

Selanjutnya, tambah Wawan, kami akan melengkapi saksi dalam persidangan lanjutkan pada 3 Juni nanti dan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penambahan surat bukti. DPD. Topan RI Perwakilan Purwakarta sendiri akan menghadirkan 2 orang saksi kunci yang tahu persis permasalahan, salah satunya Staf Ahli Pemerintahan Pemkab Purwakarta, Idhar PK,“ lihat saja hasilnya setelah saksi kami hadirkan dalam persidangan nanti,” Terangnya. (Syaiful jabrig/beda news)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8