30-5-09 PEMBUATAN SIM KINI LEBIH CEPAT

PURWAKARTA-Program Quick Wins Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Intruksi Kapolri terus dilakukan oleh Polres Purwakarta kepada masyarakat kabupaten Purwakarta, salah satunya bagaimana transparasi dalam pelayanan membuat surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun (BPKB).

Aplikasi yang dilakukan memberikan informasi langsung kemasyarakat terus digencarkan khususnya kepada pengguna jalan, guna menekan angka kecelakaan dikalangan para remaja/pelajar. Seperti halnya kegiatan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tak lapas dari peran serta Kapolres purwakarta AKBP. Hendro Pandowo Msi, belum lama ini petugas anggota kesatuan bagian Lalu Lintas Polres Purwakarta mengunjungi SMA Pasundan dalam rangka mengenalkan serta memberikan Informasi terhadap pelajar.

Bagaimana cara menggunakan kendaraan di jalan raya cara berlalu-lintas, termasuk tata cara pelayanan pemohon Surat kelengkapan pengemudi/ kendaraan, pengenalan rambu-rabu lalu lintas dan aturan hukumnya.
Sistem instruksi KAPOLRI, program Quick Wins yang salah satunya transparasi dalam pelayanan pembuatan SIM, Ditemui diruang kerjanya, Kasatlantas Purwakata, AKP. Edy Kusmawan, SH.MH, menjelaskan, berdasarkan istruksi tersebut Pihaknya, telah melakukan diantara 4 program unggulan tersebut berdasarkan program kepolisian yang diterapkan langsung oleh Polres Purwakarta pada kesatuannya.

Disinggung Saat ini rata rata pemohon SIM di Wilayah Hukum Polres Purwakarta perhari rata-rata 50 orang dari berbagai jenis Golongan SIM. Sedangkan setiap orang rata rata menghabiskan 60-90 menit dalam proses pembuatan SIM, mulai dari ujian teori, ujian praktek, hingga penerbitan SIM setelah dilengkapi dengan surat kesehatan sebagai persyaratan,”jelasnya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta Edy yang ditemui diruang kantornya pada jum’at (29/5) menambahkan, dalam pelayanan pemohon pembuatan SIM baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah.

Pembayaran melalui Resi Bank, “Sesuai PP No. 31 tahun 2004, biaya pembuatan SIM baru/peningkatan golongan sebesar Rp. 75.000, sedangkan perpanjangan Rp. 60.000, kami lakukan secara tranparasi terhadap pemohon dan tidak ada kongkalikong dalam proses pembuatan ini atau praktek percaloan,” tegas Kasat.

Sementara itu disinggung lamanya pemohon mendapatkan SIM setelah melengkapi persyaratan menurut Baur SIM Aipda H. Sulaeman, P. SH, mengatakan lamanya pemohon mendapatkan SIM baru hingga memakan waktu mencapai 90 menit, Hal itu akibat dari lamanya pemohon dalam mengisi pormulir, ”Tergantung pada pemohon mengisi pormulirnya, kalau produksi sim itu cepat, tinggal memasukan data dan cetak, namun setelah persyaratan dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan pasal 217 (1) PP 44/93,” paparnya

Selain dari pada itu tambah Sulaeman, bagi yang tidak lulus ujian teori dan praktek dapat mengulang paling lambat 14 hari untuk dapat mengikuti kembali dengan proses sesuai prosuder awal,” pungkasnya. (Syaiful jabrig/beda news)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8