PETANI JAPUNG GALUMPIT TERANCAM DIUSIR




PURWAKARTA- Lagi lagi rakyat kecil yang baru membuka usaha di bidang perikanan dengan membudidayakan ikan dalam Jaring terapung ( Japung) harus menerima nasib yang tak menentu, oleh karEna Para petani ikan jaring terapung di hulu waduk Jati luhur itu, yang meliputi Daerah Desa Galumpit Desa Pasangrahan dan Desa Sukasari mereka harus memindahkan japungnya ke Zona yang ditentukan oleh PJT II Divisi IV hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat teguran yang dilayangkan kepada para KJA hingga beberapa kali.

Surat teguran yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi IV, Sehat Judha Bhakti Dip ATP Sp. Tertanggal 30 april 2009. No.50/DL/189/2009 Perihal: Peringatan terakhir untuk pemindahan petak KJA yang berada diluar zonase. Surat tersebut menindaklanjuti surat-surat sebelumnya yAKNI1.Surat Nomor:50/DL/206/2008 Tanggal 13 Mei 2008 perihal daerah terlarang untuk KJA. 2. Nomor:50/DL/458/2008 tanggal 20 Nopember 2008 perihal pemindahan petak KJA diluar Zonase. 3. nomor:50/DL/45/2009 tanggal 12 februari 2009 perihal penertiban & pengurangan petak KJA di waduk Ir.H.Djuanda Jatiluhur.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa para pemilik KJA harus segera melakukan pemindahan petak KJA di blok Leuwibolang, Curug Apu, Ancol, Madang dan blok Galumpit ke zonase yang telah ditentukan sesuai dengan berita acara Hasil sidak KJA maka pihak PJT II menegaskan untuk segera memindahkan petak KJA ke zonase 1,2,3,4,5 yang telah ditentukan. Paling lambat 7 hari dari surat teguran terakhir atau dari tertanggal 30 April 2009.

Apabila sampai dengan batas yang diberikan kepada petani KJA belum memindahkan juga maka perum jasa tirta II bersama (Tim sidak) akan melakukan pembongkaran sepihak dengan segala resiko kerugian ditanggung oleh pemilik KJA (Petani). Surat tersebut diberikan tembusan kepada pihak-pihak:.direksi PJT II, camat Jatiluhur, Camat Sukasari, Ka. Biro Umum PJT II, Ka. Biro Binus Umum PJT II, Danramil Jatiluhur, Ka. Polseksus Jatiluhur, Ka. Polsek Sukasari, Ka. MP Jatiluhur, Ka. MP Sukasari, Ka. Disnakan Purwakarta, Ka. Satpam PJT II, Ka. Subdikbendungan Divisi IV PJT II, ketua HIPNI Jatiluhur, Ketua zonase 1,2,3,4,5 KJA Jatiluhur.

Hal tersebut ditanggapi oleh pemilik KJA Sakri (46) Acon (40) warga galumpit dan barkah (45) warga sukasari.dengan surat teguran tersebut menimbulkan rasa was-was dan gerah bagi para pemilik KJA, padahal mereka bukan petani besar. Paling banyak memiliki KJA hanya 2 atau 3 unit. Itupun modalnya dari hasil jual ternak, kebun atau sawah sisa tergenang air waduk.Untuk membeli bahan pembuatan japung ujar mereka ia menambahkan para petani yang jumlahnya tidak kurang dar 300 kk sebagai penduduk asli dipesisir waduk Jatiluhur yang dulunya tanah mereka terendam air waduk sehingga tidak ada matapencaharian lain.

Baru awal 2009 kami alih usaha ke penanaman ikan nila karena selama ini lahan kami yang sedikit tidak menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Maka kami walau mempunyai japung dari bambu mudah-mudahan dapat meningkatkan taraf hidup kami. Akan tetapi kalau kami mesti pindah ke zona yang ditentukan yang jaraknya sangat jauh mencapai perjalanan setengah hari. Sedangkan kami hanya memiliki 1 atau 2 kolam. Habislah biaya dan waktu buat transport. Maka kami tidak mungkin pindah ke zona tersebut. Dan kami pun akan berusaha menjaga lingkungan di tempat kami Tutur mereka.(Dede Sulaeman/jatiluhur Pos)

2 komentar:

  1. WAH...WAH GAWAT NICH, KALAU DIUSIR KASIHAN PARA PATANI JAPUNG. PAK BUPATI HARUS TURUN TANGAN NICH..(FROM nono plered)

    BalasHapus
  2. Kalau gitu pemda vperhatikan dong rakyat kecil...( Lutfan)

    BalasHapus

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8