1-7 09 FPI TELUSURI SARANA IBADAH

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
RABU, 1 JULI 2009

DPW FPI Purwakarta Telusuri Izin Pembangunan Sarana Ibadah



PURWAKARTA-Izin Pembangunan sarana Ibadah bagi umat Kristen seluas kurang lebih 5000 m2 di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Purwakarta sudah ada dan lengkap, Hal ini di benarkan Camat Bungursari Purwakarta, Saepudin, Senin (29/6). Kepada wartawan Diruang kerjanya. Pembenaran itu menyusul sejumlah prosedur perijinan terkait rencana pembangunan sudah selesai ditempuh selain sesuai dengan aturan.

”Terkait rencana pembangunan tersebut memang benar, semua prosedur sudah lengkap baik dari SK Mentri, Depag, BPMPTSP, pihak desa dan kecamatan termasuk ijin masyarakat setempat sudah ditempuh dan sudah dikaji dari badan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta sudah keluarkan rekomendasi, sehingga sudah keluar SK bupati berupa berupa ijin prinsip, ”kata Camat Bungursari Purwakarta, Saepudin.

Menurut camat, dengan lengkapnya sejumlah perijinan tersebut maka rencana pembangunan tempat ibadah dilokasi itu secara otomatis sudah bisa dilegalkan. Pihaknya sebagai aparat pemerintah, tetap akan melakukan kinerja sesuai tupoksi selama semua prosedur kearah itu sudah dilengkapi oleh pihak pelaksana.

”Kalau memang semuanya sudah lengkap kita tetap akan menjalankan hal ini, sedangkan terkait rencana penolakan sejumlah unsur masyarakat kita belum bisa menyimpulkan karena perlu pembuktian,”katanya.

Selanjutnya Ketua Dewan pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Purwakarta, Asep Hamdani, kepada Wartawan ditempat terpisah mengemukakan, pihaknya beserta elemen masyarakat lain secara mendasar tidak keberatan dengan rencana pembangunan gereja di lokasi itu, bahkan ia menegaskan siap membantu bila diperlukan. Kendati demikian, lanjut dia, bila rencana pembangunan tersebut malah membodohi atau menipu maka pihak FPI dan elemen masyarakat lain menandaskan akan menolak rencana tersebut.


”Ada indikasi bila penandatanganan warga setempat yang disodorkan kepihak pemerintah terkesan tidak legal, sementara untuk membuktikan kami masih mengumpulkan data bersama elemen lain termasuk Majelis Mujahiddin Indonesia, Hizbut Tahir Indonesia, dan tokoh masyarakat setempat,”katanya.


Pihak Kami FPI menegaskan dalam hal ini FKUB yang telah merekomendasikan perijinan harus teliti dan tidak sembrono dengan memberikan surat asal-asalan, apalagi dengan alasan untuk kerukunan umat beragama. “Itu sangat keliru dan bisa menjadi pegangan kuat bagi mereka (noni,-red) seharusnya FKUB melihat dulu dilapangan masyarakat mana yang menandatangani. Justru, dari penelusuran kami dilapangan masyarakat yang menandatangani tidak satupun yang tahu bahwa itu untuk pembangunan gereja. Mungkin, ini juga alasan FKUB tidak pernah mengajak FPI dalam segala hal,”katanya.


Dijelaskannya pula, setelah pihaknya bersama unsur elemen lain mengumpulkan bukti-bukti yang cukup nantinya maka pihaknya, kemudian akan langsung menghadap pada Bupati Purwakarta beserta sejumlah unsur masyarakat. “Bila memang kebenarannya diragukan maka dalam waktu dekat setelah bukti bukti kita lampirkan kita akan mendatangi bupati untuk menarik kembali ijin rencana pembangunan tersebut, ”Katanya.(Syaiful Jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8