13-6-09 TUNTUTAN SALAH ALAMAT

From : http//www.pwipwk.blogspot.com

Sabtu, 12 Juni 2009

Darius Hugalung : Tututan Korban Dugaan Penipuan Sebesar Rp. 1,6 M, Salah Alamat



PURWAKARTA- Dugaan penipuan bernilai sekitar Rp 1,6 M yang melibatkan salah seorang Putra dari pemilik perusahaan PT. Amperatama Sugih di Terusan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Purwakarta pada Rabu (10/6) kemarin, dimana belasan korban menuntut pembayaran ganti rugi atas dugaan penipuan tersebut, adalah salah alamat. Demikian diterangkan Darius Hutagalung penasehat hukum Gabpeknas Purwakarta saat ditemui Jumat, (12/6) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, pernyataan warga Babakanjati Kecamatan Babakan Cikao adalah salah alamat, dengan menuding PT. Amperatama Sugih sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas sikap Asep Darma Putra yang disebut-sebut telah menipu belasan warga dengan modus proyek perumahan.

"Mereka salah alamat, PT. Aperatama Sugih sudah lama dibekukan sejak Februari 2009 lalu, jadi warga yang datang, salah alamat menuding kami sebagai pihak yang harus bertanggungjawab“, kata Darius Hutagalung..

Masih menurut Darius, salahnya tudingan warga juga diperkuat dengan bukti legalisasi dari saudara Baital Ahmadi yang dibuat pada 14 Februari 2009. Dimana dalam surat itu, katanya, segala tindak tanduk Asep Darma Putra dihadapkan hukum diserahkan sepenuhnya kepada Asep Darma Putra.

“Dengan legalisasi tersebut, jadi apa yang ditudingkan warga pada PT.Ampertama Sugih salah alamat dan yang harus bertanggungjawab atas sikap yang dilaporkan warga, dengan demikian menjadi tanggungjawab Asep Darma Putra”, terangnya.

Selain itu, Darius juga menambahkan, bila nilai utang piutang Asep Darma Putra yang disebut-sebut sebesar Rp.1,6 miliar juga tidak relevan. Dikatakannya, dari hasil catatan pelapor Februari lalu bahwa nilai uang yang tercatat hanya sebesar Rp. 516 juta atas nama pelapor sebanyak 10 orang.

“Laporan tertulis yang diberikan kepada kami oleh korban (Derry) hanya tercatat sebesar Rp. 516 juta, begitu pun dengan jumlah pelapor yang tertulis hanya 10 orang”, terangnya.

Untuk itu, tambah Darius lagi, pihak Gabpeknas yang merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Sementara ini, Gabpeknas masih memilah-milah dugaan apa yang diterapkan dalam kasus yang telah merugikan nama Gabpeknas.

”Kita masih memilah-milah dugaan kasus apa yang akan kita terapkan nantinya, yang pasti kami menduga jika dalam gerudukan warga tempo hari disinyalir ada oknum yang menjembatani artinya bila ditopang oleh pihak lain unsur tertentu”, katanya.(Syaiful jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8