18-6-09 PMRIKSAAN KASUS KOMPUTERISASI DITUNDA

From : http//www.pwipwk.blogspot.com



Kamis, 8 Juni 2009


Pemeriksaan Tersangka Dugaan Kasus Komputerisasi Ditunda
.
PURWAKARTA-Pemeriksaan Kejasaa Negeri (Kejari) Purwakarta terhadap Kabag Pemdes Pemkab Purwakarta Nana Mulyana terkait kasus dugaan korupsi komputerisasi desa, Rabu (17/6) terpaksa ditunda dikarenakan Nana Mulyana hadir tanpa di dampingi pengacara (Lawyer).

Hari ini jadwalnya memenag betul namun karena yang bersangkutan datang tanpa pengacara maka untuk semntara kami tunda, Ya, Hari ini sekitar jam 10.00 WIB yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan disini, namun sementara ini ditunda karena tidak didampingi pengacara,”kata Kasubsi Sos Pol Kejari Purwakarta Dodi Gozali Emil SH, kepada bedanews dilingkungan Kejari Purwakarta.

Kami akan lanjutkan pemeriksaan setelah yang bersangkutan didampingi oleh pengacara. Kemudian “ Hal ini akan dilakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan menghadirkan lawyer kita teruskan pemeriksaan sementara kita masih menunggu,”kata Doddy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan Nana Mulyana, Kabag Pemerintah DesA Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan sistem data base pemerintah desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.4 miliar.

Sebelumnya dari data yang diterima dalam perkara tersebut disebutkan bila Dana pengadaan sistem data base pemerintah desa senilai sebesar Rp 8 juta tersebut bersumber dari anggaran belanja desa tahun 2007 untuk 183 desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. disebut-sebut diarahkan pengadaan sistem data base menggunakan pihak jasa dari CV. Puteri Tunggal dan CV. Bhakti Bina Pertiwi. Permintaan agar pengadaan data base tersebut menggunakan jasa pemborong disampaikan tersangka dalam beberapa kali melakukan rapat dengan para kepala desa.

Seharusnya pengadaan data base tersebut dilaksanakan secara Swa kelola oleh pihak desa. akan tetapi oleh yang bersangkutan malah mengarahkan pengadaan sistem data base menggunakan jasa CV. Puteri Tunggal dan CV. Bhakti Bina Pertiwi. Permintaan agar pengadaan data base tersebut menggunakan jasa pemborong dinilai menyalahi prosedur.

Meski demikian dilaporkan hingga kemarin dari pihak kejari belum ada yang menyebutkan berapa besar dana dari program pengadaan sistem data base yang diduga dikorup sehingga merugikan negara . Hal itu karena sampai saat ini angkanya masih dihitung pihak BPKP dengan ditetapkannya kabag pemdes sebagai tersangka Pihak kejari purwakarta, mengaku sudah memiliki barang bukti yang cukup dan kesaksian yang juga dirasa cukup dari 200 saksi yang sudah selesai diperiksa. Termasuk kesaksian dari 183 kepala desa. Adapun alasan tersangka belum ditangkap karena penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif.(Syaiful Jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8