5-6-09 ANGGOTA DPRD MENDAPAT UANG KADEUDEUH

PURWAKARTA- DPRD Purwakarta menyiapkan dana kadeudeuh pengabdian Rp. 425 juta untuk diberikan kepada 45 pimpinan dan anggota DPRD dipenghujung masa baktinya. Jasa pengabdian selama 5 tahun berkiprah dilegislatif dibayar 6 kali gaji.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretarian DPRD Purwakarta, Ruslan Subanda, menjelaskan, uang jasa pengabdian itu diberikan tidak sama. Pimpinan diantaranya Ketua DPRD Purwakarta yang gajinya sama dengan Bupati Rp 2,1 juta dikali 6 uang representatif, sehingga memperoleh Rp 12,6 juta. Wakil Ketua diberi Rp 1,8 juta dikali 6 uang representatif memperoleh Rp 10,8 juta dan anggota DPRD Rp 1,6 juta kali 6 uang representatif Rp 7,2 juta.

"Pemberian jasa pengabdian ini sesuai amanat PP 24 yang diubah kedalam PP 21/2007 tentang jasa pengabdian diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan dipenghujung masa bakti" terang Ruslan.

Menurutnya, jasa pengabdian tersebut dipandang wajib diberikan ke pimpinan dan anggota karena sudah amanat PP. Jasa pengabdian, terang dia, sebelumnya tak dikenal, sehingga setiap memasuki purna bakti kiprahnya pimpinan dan anggota dewan tak diberi uang pengabdian. " Dulu tak dikenal jasa pengabdian. Ini baru berlaku masa ini”. Jelasnya. (as)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8