23-07-2009 AM DIANCAM 15 TAHUN PENJARA

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Kamis 23 Juli 2009
Purwakarta***

Tersangka AM (17), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Makmun (37), setelah kurang lebih dua hari melarikan diri usai membunuh malalui pencarian para aparat akhirnya dapat bekuk polisi di rumah bibinya di Kecamatan Dawuan, Subang, Selasa (21/7) dinihari.

Korban Makmun (37) yang ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Kampung Cibongkok purwakarta, beberapa hari yang lalu, diduga telah dihabisi nyawanya oleh AM. Dari motif pembunuhan keinginan tersangka untuk mengusai motor korban. setelah keinginannya untuk memiliki motor tak dipenuhi oleh kedua orang tuanya.

Aksi AM menghabisi korbannya tergolong sadis. Korban ditusuk pisau dapur pada bagian pundak hingga leher yang nyaris putus. Tak puas, AM menusuk bagian perut sebanyak 10 kali hingga korban meregang tak bernyawa, pada Sabtu (18/7) malam. Mayatnya ia tinggal dipinggir jalan lalu kabur membawa sepeda motor Mio berwarna merah No Pol T 6326 AW.


“ Berkali-kali saya memelas minta dibelikan motor namun tak juga dibelikan makanya saya nekat mencuri motor milik orang lain tersebut,” kata AM seraya menambahkan, dirinya sakit hati terhadap kedua orang tuannya yang tidak kunjung membelikan sepeda motor dengan alasan tidak punya uang, dihadapan penyidik Reskrim Polres Purwakarta, Selasa (21/7) siang.

Dari perbuatan tersebut pelaku AM mengakuinya, bahwa dirinya nekat menghabisi Makmun karena ingin menguasai sepeda motornya. “Awalnya saya tidak punya niatan, saat saya diijinkan dibonceng menumpangi sepeda motor bersama korban ke perempatan Warung Gombong, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta, ditengah jalan muncullah niatan itu,” ungkap AM.

Diakuinya pula, sejak melihat motor milik korban tersebut, pikiran mulai dirasuki niat jahat untuk menguasai sepeda motor tersebut. Singkat cerita, menjelang salat magrib, korban Makmun berpamitan ke ayah AM untuk pulang kerumahnya. Sedangkan AM yang saat itu sudah keluar rumah dengan meminjam pisau dapur ke ayahnya menunggu dipinggir jalan bersama 2 temannya. Tak lama kemudian, muncul Ma'mun mengendarai motor Mio melintas dihadapan AM dan 2 temannya. Merasa sudah kenal dekat, AM berani mencegat dan berpura-pura minta diantar ke perempatan Warung Gombong.

”Dalam perjalanan itulah saya menghabisi korban dengan cara ditusuk bagian belakang. Korban sempat melawan namun pisau itu kemudian mengena lehernya hingga nyaris putus. Masih bernyawa, saya pun menusuk perutnya hingga tewas," ungkap AM.
Setelah yakin korban sudah meregang nyawa, AM kabur membawa motor ke rumahnya temannya, Sumarna, di daerah Bendul, Kecamatan Sukatani. Sehari menginap disana, AM lantas melanjutkan perjalanan kaburnya ke rumah bibinya di Kecamatan Dawuan, Subang, hingga akhirnya polisi menangkapnya. kini Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku AM telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, mengatakan, pihaknya menjerat AM dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Perbuatan pelaku merampas dan ingin menguasai harta benda hingga merenggut nyawa orang lain, sehingga kami kenakan pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”katanya.(Syaiful jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8