26-7-09 KEJAKSAAN BENTUK TIM INTELEJEN

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Minggu, 26 JUli 2009

Kejaksaan Bentuk Tim dianggap kesiangan ?

PURWAKARTA-Rencana pembentukan tim intelejen Kejari Purwakarta untuk mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dana BBS, Abun Bunyamin Oknum Pegawai Depag Purwakarta, dinilai kesiangan. Meski demikian, dalam penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana BBS, Kejari diminta tidak pilih kasih selain segera dapat menuntaskan kasus tersebut.

”Kenapa baru sekarang, sudah berapa lama Abun menjadi buron ? bukannya sudah lebih dari 5 bulan, semestinya kalau langkah ini mau dijalankan sejak pertama saja sewaktu Abun dinyatakan melarikan diri”, kata Sekjen LSM Team opersional penyelamat Asset Negra (Topan RI) Edi Mulyadi, Kamis (23/7), pagi dilingkungan Pemkab Purwakarta.

Bukan itu saja, buronnya tersangka Abun, ada dugaan hanya untuk menyamarkan oknum yang terlibat dengan perkara dana BBS. Implikasinya, karena tersangka merupakan satu kunci untuk bisa menyeret aktor intelektual dibalik kasus itu. "Padahal status Abun waktu ditangguhkan sudah mejadi tersangka, tapi mengapa malah dilepas dengan alasan penangguhan, justru ini yang janggal”, kata Edi.

Di tempat terpisah, Ketua KNPI Purwakarta, Munarman Kholil, mengemukakan, pembentukan tim intelejen dari pihak Kejari justru dinilainya sebagai langkah yang tak perlu. Sebab, selama ini, kinerja Kejari dalam menangani persoalan hukum sudah dilengkapi oleh tim khusus. Justru, tambahnya, pembentukan tim hanya akan menambah cost saja.

"Bukannya Kejari sudah memiliki petugas yang membidanginya, Justru yang jadi pertanyaan, mengapa Abun di persilahkan keluar padahal statusnya sudah tersangka, dan kalaupun ditangguhkan lalu apa jaminannya? malahan tersangka sekarang tak jelas juntrungannya", tanya Kholil.

Sementara, Ketua Gerakan Pemuda Purwakarta Menggugat (GP2M) Purwakarta, Didin Safrudin, menegaskan hal senada. Menurut dia, buronnya tersangka Abun merupakan teka teki yang belum terjawab. Padahal, kata Didin, Abun sendiri merupakan satu elemen penting untuk bisa menguak tabir dugaan penyelewengan dana BBS.

"Ini masih teka teki, biarpun terbukti bersalah namun Abun justru bebas berkeliaran, kami kira terkait ini Kejari tak perlu membentuk tim lain untuk meringkusnya, tinggal bagaimana keseriusan Kejari saja serius atau tidak menanganinya", ujar Didin.

Ditambahkannya, terkait penanganan dugaan penyelewengan dana BBS, Kejari hanya perlu berfokus dalam substansi perkara tanpa perlu repot mencari cari pelaku. "Kami hargai sikap Kejari yang sudah bekerja keras menangani kasus ini, namun kami minta Kejari bisa serius tanpa pandang bulu", pungkasnya.

Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril, menambahkan, molornya penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa membentuk asumsi lain dari masyarakat, salah satunya adalah dugaan pengendapan kasus.

Karenanya, lanjut dia, guna menghindari asumsi tersebut alangkah baiknya jika pihak Kejari dalam waktu dekat ini bisa menuntaskan kasus hingga pada akar masalahnya. "Jangan tebang pilih, masyarakat bisa jenuh kalau Kejari belum bersikap”, tutup Hikmat. (Syaiful Jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8