3-7-09 PEMDA TAGIH PAM JAYA

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
JUMAT, 3 JULI 2009

Pemda Purwakarta Tagih PAM Jaya Rp. 25,75 Miliar
Purwakarta, MADINA) : Pemkab Purwakarta menagih pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah yang belum dilunasi PAM Jaya Rp 25,75 Miliar.
”ajak air permukaan yang belum dibayarkan PAM Jaya itu sekira 25,75 Miliar terhitung sejak 2002-2008. Ini sesuai amanat Perda Pemprov Jawa Barat No 6/2001 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah. PAM Jaya berkewajiban membayar pajak itu karena selama ini mengambil dan memanfaatkan air berasal dari Waduk Jatiluhur” jelas Wakil Bupati Purwakarta Drs H Dudung B Supardi MM, Selasa pekan lalu.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah dikonsultasikan dengan pihak DPRD DKI sebelum Pemilu Legislatif April 2009 lalu. Saat itu, kata dia, ada kesiapan legislatif DKI Jakarta menyelesaikan persoalan pajak tersebut. ”amun karena kepotong Pileg, persoalan tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan lagi” terangnya.
Di lain pihak, kata Dudung, pihaknya pernah mengkomunikasikan dengan PAM Jaya namun berdalih bahwa tak merasa mengambil air dari Jawa Barat karena pengolahan air PAM Jaya mengambil dari intake DKI Jaya. ”kalau begitu Perda Pemrov Jabar seperti macan kertas saja” ungkapnya.

Dudung menegaskan, wajar bila pemerintahannya mempertanyakan hal
tersebut lantaran Purwakarta memperoleh hasil dari pajak tersebut sesuai sharing dengan Pemrov Jabar. ”0 persen perolehan pajak itu untuk Purwakarta dan 30 persen Pemprov Jabar. Bila dikalkulasikan Purwakarta memperoleh Rp. 17 Milyaran”terang Dudung.

Perolehan pajak tersebut, lanjut Dudung, bisa dimanfaatkan untuk pentingan masyarakat Purwakarta dalam upaya melestarikan wilayah
di sekitar Waduk Jatiluhur dan dimanfaatkan untuk kepentingan
kabupaten/kota yang teraliri air Waduk Jatiluhur. ”kami memandangnya wajar bila kami menagih pajak tersebut karena waduk itu berada di wilayah ini” tandasnya.

Dalam waktu dekat, Dudung berjanji akan mengkonsultasikan lagi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar persoalan tersebut cepat tuntas. Pasalnya, untuk penyelesaikan sengketa pajak tersebut harus mengundang beberapa menteri terkait seperti Menkeu, Menteri PU dan Menteri BUMN.(as).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8