7-7-0-9-KJA TOLAK RELOKASI

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Selasa, 07 Juli 2009
Purwakarta, Jatiluhur Pos

PPKJAPP LAYANGKAN SURAT TOLAK RELOKASI KJA GALUMPIT

Untuk menyikapi surat edaran dari Kepala Divisi IV Perum Jasa Tirta II Nomor 50/DL/03/SE/2009 tertanggal 17 Juni perihal Edaran Rencana Sidak Kolam Jaring Terapung (KJA) yang terdiri dari 5 butir diantaranya berbunyi agar para petani/pengusaha KJA yang berada di luar zonase untuk segera memindahkan petak KJA ke zonase yang telah ditentukan oleh Perum Jasa Tirta II paling lambat tanggal 1 Juli 2009.

Para petani KJA yang tergabung dalam wadah Persatuan Petani Kolam Jaring Apung Pribumi Purwakarta (PPKJAPP) menyatakan sikap, yang tertuang dalam surat pernyataan nomor 02/K/PPKJAPP/VI/09 dan ditandatangani pengurus dan seluruh anggota yang berjumlah sekitar 200 orang dan diperkuat oleh 9 Kepala Desa dari desa sekitar zonase KJA diantaranya Herman Kades Galumpit, Yadi Kades Pasanggrahan, Udin Kades Sukasari, Manap Kades Cirirp, Encu Samsudin Kades Sukamukti,Deden Kades Cisarua, Nandang Kades Parungbanteng dan Agus Indra Kades Panyindangan, yang ditujukan pada PJT II Divisi IV dan ditembuskan pada Bupati Purwakarta, DPRD Purwakarta, Dinas Perikanan, Camat Sukasari, Tegalwaru, Sukatani, dan Maniis, Kapolsek dan Koramil di wilayah Kecamatan tersebut.

Pada dasarnya seluruh petani menolak untuk memindahkan KJA ke zonse yang ditentukan Perum Jasa Tirta II dengan alasan para petani adalah benar-benar Warga Masyarakat Asli Pribumi, bahkan lahan yang sekarang terendam menjadi danau Jatiluhur adalah tempat leluhur kami, karena demi kepentingan Nasional kami rela lahan tersebut dijadikan bendungan dan kami adalah para petani yang memiliki keterbatasan baik modal maupun sarana, hal tersebut disampaikan oleh Kusno Utomo (ketua PPKJAPP) pada wartawan di Lokasi kemarin (5/7).

Kami merasa didiskreditkan oleh pihak PJT, karena petani semacam kami yang berada di blok Curug Apu, Ancol, Cilanggohar, Naringgul, Sukamulya, Sodong dan Galumpit yang hanya mengandalkan modal kecil itupun didapat dari menjual ternak, tanah bahkan ada yang menjual rumah dengan harapan dapat merubah nasib menjadi petani kolam jaring apung. Kami menjadi petani KJA pun baru berlangsung beberapa bulan, tidak seperti kepada para pengusaha dari luar yaitu dari Kalimantan. Philipina dan Taiwan bahkan Perusahaan Puma yang memiliki 600 petak, berapa ratusan ton pakan sehari disebarkan?, malah dikasih ijin; sedangkan kami yang hanya ikut mencari nafkah di lahan air yang berada di atas areal tanah leluhur selalu di obok-obok olej pihak PJT II. Kami sebagai rakyat kecil mengharapkan perhatian sebagaimana mestinya, tambah Kusno.

Yadi Kades Pasanggrahan dan Herman Kades Galumpit membenarkan bahwa warga dalam membuat KJA tersebut modalnya hasil dari menjual ternak dan harta pribadi lainnya saking inginnya berusaha di bidang budidaya ikan, sehingga jika PJT II sampai memutuskan/membongkar KJA milik warga tersebut dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial yang negative bahkan bisa saja akan memancing amarah warga yang tidak diharapkan dan ditakutkan oleh Kades apabila terjadi hal yang tidak diinginkan kami tidak bisa meredamnya (Dede S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8