8-7-09 POMPA 1,9 M DIPERTANYAKAN


From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Rabu, 8 Juli 2009

POMPA 1,9 M DIPERTANYAKAN

PURWAKARTA -Anggaran APBN dipersoalkan ? kini menyangkut Proyek pompanisasi senilai Rp1,9 M lebih yang dianggarkan oleh APBN di kabupaten purwakarta di Desa Tegal Datar, Kecamatan Maniis, mendapat pertanyaan ? Pasalnya, selain pelaksanaannya diduga menyalahi kepres No : 80 Tahun 2003, proyek yang digulirkan sejak Oktober 2007 tahun yang lalu itu hingga kemarin disebut masih belum berfungsi atas keberadaanya.

Dari kendala tersebut mendapat sorotan dari LSM yanga da di Purwakarta sa;ah satunya Gerakan Moral Masyarakat purwakarta (GMMP), Ketua GMMP Purwakarata Hikmat Ibnu Aril kepada para wartawanSenin (6/7) siang.

Menurutnya, dari hasil kajian ynag didapat dilapanagan Proyek tersebut seharusnya sudah berjalan sejak Desember 2008, tapi pada kenyataannya setelah diketahuai dilapanagn, hingga kini itu belum berfungsi, ”Kata ketua GMMP

Selain itu, katanya, dari penelusuran GMMP pelaksanaan proyekpun diduga sudah menyalahi prosedur. Dimana, dugaan tersebut diyakini karena pengerjaan proyek tidak dikerjakan langsung oleh pihak ke 3 melainkan oleh pihak lain yang menjadi sub kontraktor secara keseluruhan dari pihak ke 3. “Untuk itu, maka pihak kami kami berkesimpulan bahwa hal tersebut secara administrasi maupun teknis melanggar aturan kepres 80 Tahun 2003 tentang larangan sub kontrak,”jelas Aril.

Sementara itu, koordinator HAL dan Litbang Purwakarta Coruption Watch (PCW), Aan Saepudin, mengemukakan, pihaknya mengetahui sejauh ini terkait penanganan dugaan penyimpangan proyek pompanisasi tersebut sudah dalam penanganan Kepolisian. Namun, lanjutnya, penanganan yang disebut-sebut dalam tahap penyelidikan itu hingga kini malahan terkesan lamban bahkan tidak jelas.

“Karenanya, kami mendorong pihak peyidik Polres Purwakarta untuk terus menuntaskan dugaan perkara penyelewengan ini selain memberikan dukungan beserta seluruh elemen masyarakat Purwakarta,”ujar Aan.

GMMP dan PCW Purwakarta sepakat akan terus mengawal proses ini untuk menghindari dugaan akan adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan dengan kemungkinan berakhir dengan SP 3 (Surat Pemberhentian Penyidikan).

“Kita tetap akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan ini. dan bila memang Kepolisian masih tidak menyanggupi menangani hal ini secara resmi kami akan membuat laporan dugaan penyelewengan ke tingkat Polda atau Kejati,”tegas Aril diamini Aan.

Sementara itu Wawan Ridwan ketua Team Operasional Penyelamayan Aset Negara (TOPAN-RI) Perwakilan Purwakarta ketika dimintai keterangan mengatakan, apapun bentuknya yang namanya penyelewengan pihak kami juga akan ikut mendorong kasus tersebut ketitik penentuan yang jelas,” Artinya kami iniginkan kasus itu sampai ke meja hijau agar jelas,”katanya singkat, (Syaiful jabrig )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8