31-5-09 JUMLAH PEMILIH PILPRES BERTAMBAH 15.347 ORANG

PURWAKARTA-Berdasarkan tahapan Pilpres 2009 setelah pengumuman Daptar Pemilih Sementara (DPS) dan tanggapan warga terhitung dari hari ini tanggal 18-24 Mei Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan proses Penetapan Daptar Pemilih Tetap (DPT) ke data untuk DPT Pilpres mendatang.
Menurut RMA.A. Said Widodo, S. Ag anggota KPU Purwakarta Devisi Sosialisasi dan Logistik ketika ditemui senin (18/5) diruang kerjanya mengatakan, seyogyanya pihak KPU telah mengagendakan penetapan DPT tersebut sekitar tanggal 22-23- Mei mendatang dalam rapat pleno. “Secara nasional jadwal tersebut di agendakan KPU tanggal 18-28 mei akan menyelesaikan rekapitulasi oleh KPU kabupaten dan penetapan DPT, melalui proses rapat pleno setelah dilakukan pemutahiran data DPS ke DPT dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terang Said.
Tahapan yang akan dilakukan KPU Rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT 22- mei akan mengundang pihak PPS dan PPK, selanjutnya setelah datanya Valid tanggal 23 mei melakukan rapat pleno terbuka dengan mengundang unsur-unsur terkait baik itu dari PPK, PPS, Muspida dan Partai Politik,”terangnya.
Namun, tidak hanya sampai disitu, setelah hasil penetapan disahkan selanjutnya hasil rekapitulasi DPT Purwakarta tanggal 25-27 mei akan dikirim ke KPU provinsi dan 28-31 mei penetapan DPT dilanjutkan ditingkat nasional, “tambah Said..
Sementara itu ditempat yang sama senin (18/5) Ketua KPU Purwakarta Ir. Dadan Komarul Ramdan, MT menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan ke setiap PPS dan PPK untuk menyelesaikan data DPT Pilpres yang di mutahirkan dari DPT Pileg 2009 kemarin.
Untuk pemilu Presiden 2009 sekarang DPT di kabupaten Purwakarta dari data laporan manual mengalami peningkatan/penambahan sekitar 15.347 orang pemilih, menjadi 596.944 pemilih bila dibandingkan dari DPT Pileg 2009 kemarin hanya 581.597 orang pemilih. .”Secepatnya DPT purwakarta akan rampung apabila tidak ada halangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, “jelasnya. (KPU Pwk)

30-5-09 DEMOKRAT AKAN PECAT ANGGOTA TIDAK AMANAH





PURWAKARTA- Partai Demokrat Purwakarta tak segan segan untuk me- recall bila ada anggota DPRD dari partainya yang bekerja dalam melaksanakan tugasnya tuidak amanah, sebab hal itu sudah ditegaskan oleh Dewan pembina Partai demokrat Pusat Soesilo Bambang Yudhoyono.Demikian dikatakan Ketua Partai Demokrat Purwakarta Drs. Toto Purwanto pada acara Tasamuh silaturahmi anggota DPRD Purwakarta terpilih Drs.Alwi Dhani di perumahan Griya Plered Sabtu malam (30/5).

Disebutkan anggota partai demokrat dijamin tidak akan melakukan 3 D (Duduk Diam Duit) sebab itu yang melakukan demikian partainya tak segan segan untuk emlakukan recall bila sudah ada di DPRD.

Selain itu partainya selalu terbuka dan akan selalu memantau anggotanya ayang ada di DPRD , sebab duduknya seorang anggota dewan merupakan kepercayaan dari masyarakat untuk ememilihnya sedangkan setlah jadi tentu saja harus menjaganya amanah tersebut dengan sebaik baiknya.

Sementara perjuangan partai demokrat di DPRD dengan ahrapan bisa memberikan warna disetiap kebijakan yang ada sehingga tidak merugikan masyarakat, bahkan supaya bisa membuat Purwakarta lebih maju kedepan serta bisa menyejahterakan masyrakat.

Hal senada dikatakan ketua majelis Pertimbangan cabang Partai Demokrat Purwakarta H.Oni S SE , bila ada anggotanya di DPRD tidak amanah bukan saja merugikan partai tapi juga merugikan amsyarakat banayak , untuk itu para kader partai demokrat harus tatap menjaga agar kepercayaaN masyarakat itu tetap tumbuh dan dapat hainya selalu bersih dan terjaga.

Acara Tasamuh silaturahmi tersebut juga diIsisi dengan siraman rohani dengan menampilkan ustad Nur dari Plered. ( Endang Yusup)

30-5-09 KPUD UMUMKAN DPT PILPRES





PURWAKARTA-Hasil Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009 di Purwakarta yang akan diselenggarakan pada 8 juli mendatang. Hasil Pleno Tanggal 28 Mei 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, tertuang dalam surat Penetapan DPT No: 280.1/kep.49/kpu-pwk/v/2009. Data DPT Pilpres ditetapkan 599.556 orang terdiri dari pemilih perempuan 299.291 laki-laki sebanyak 300.265 orang. Lampiran Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden tahun 2009 Kabupaten Purwakarta ditandatangai para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta .

30-5-09 DAFTAR PEMILIH TETAP PILPRES 2009 PURWAKARTA

Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2009 Purwakarta
Hasil Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009 di Purwakarta yang akan diselenggarakan pada 8 juli mendatang. Hasil Pleno Tanggal 28 mei 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, tertuangan dalam surat Penetapan DPT No: 280.1/kep.49/kpu-pwk/v/2009. Data DPT Pilpres 599.556 orang terdiri dari pemilih perempuan 299.291 laki-laki sebanyak 300.265 orang. Lampiran Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden tahun 2009 Kabupaten Purwakarta ditandatangai para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta dalam lampiran A3 PPWP Adalah sebagai Berikut :

30-5-09 PEMBANGUNAN KANTOR DISDIK DIHENTIKAN BAMUSDES

PURWAKARTA-Pembangunan kantor pembinaan TK,SD dan PLS Kecamatan Kiara pedes dihentikan oleh bamusdes setempat, sebab pihak desa mengklaim tanah yang digunakan untuk penambahan lokal kantor tersebut di klaim milik Desa Kiarapedes, sehingga diadakan musyawarah yang hingga saat ini belum jelas kesimpulannya.
Beberapa hari sebelumnya, pihak bamusdes Kiarapedes menghentikan pengerjaan pembangunan kantor Pembinaan TK,SD dan PLS tersebut karena pihak Bamusdes yang diwakili oleh Undang menyuruh menghentikan pembangunan tersebut karena diperintahkanoleh kepala desa setempat Holil.
Pihak Pembinaan TK,SD dan PLS Kiara peds tak menerima perlakukan tersebut yang akhirnya digelar musyawarah yang dihariri oleh pihak pihak yang berkepentingan dalam hal itu pada Jumat(28/5) lalu yang diadakan di aula desa Kiara pedes.
Namun hingga khir pertemuan mengalami jalan buntu, sebab kedua pihak yang saling mengklaim itu menurut sejumlah warga ada kaitannya dengan permintaan seseorang yang meminta untuk membayar tanah tersebut yang digunakan pembangunan kantor ssat ini yang luas keseluruhannya sekitar 100 meter persegi.
Namun keterangan lain dari sejumlah saksi saat pertemuan tanah tersebut merupakan tanah wakaf untuk pemakaman umum yang diberikan oleh aki Saji (alm). Kedua belah pihak rencananya akan mengadakan pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah tersebut. ( Aceng Kuswara)

29-5-09 ALOKASI DAK TIAP SEKOLAH BERBEDA





PURWAKARTA ( Jatiluhur Pos) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang aka digulirkan di Purwakarta tahun ini tidak akan sama nilainya antara satu sekolah dengan sekolah lainnya seperti tahun kemarin, sebab saat ini anggraan untuk satu sekolah dasar yang mendapat DAK besarnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan sekolah tersebut.

Demikian dikaatakan kabid tata bangunan Dinas Ciptakarya Purwakartra Ir. Nurcahya Jumat (29/5) diruang kerjanyua ketika ditanya seputar perencanaan pembangunan dari dana DAK tahun ini yang sebentar lagi dimulai. Dikatakan, tidak sama besarnya dana tersebut itu saat ini karena akan disesuaikan degan kebutuhan yang ada “ kalau tahun kemarin semua SD sama mendapat alokasi dananya, sedangkan tahun ini akan disesuaikan deegan hasil perhitungan tata ruang.Sedangkan pembangunan tahun ini hanya akan dialokasikan untuk pembangunan kelas saja, sedangkan pada tahun kemarin ada yang dengan rumah dinas dan lain-lainnya.

Menyangkut desain atapnya masih tetap akan menggunakan system “ julang ngapak” yang mana desain bangunan ini merpakan cirri khas Purwakarta yang sudah dijadikan sebuah karakter baku untuk pembangunan sekolah sekolah. Sementara atapnya tidak lagi menggunakan genteng tapi menggunakan baja ringan.

Dilakukan demikian sebab, desain bangunan ini tidak ditentukan oleh pemberi DAK jadi desainnya diserahkan pada kabupaten masing masing sehingga untuk Purwakarta bakan menggunakan desain yang berlaku di Purwakarta.

Mengenai besaran patokan harga bahan banguna dan pekerjaan akan mengacu pada Peraturan Bupati purwakarta yang berlaku, sebab nilainya ditentukan oleh perbup “ untuk harga harga bahan bangynan dan besaran ongkos kerja sudah ditentukan dalam perbup,”katanya. Sedangkan menyangkut harga barang ditiap darerah yang berbeda dan angka demikian sudah dihitung dengan cermat sehingga nilainya sudah cukup untuk melaksankan pembangunan.

Sementara itu untuk proyek pembangunan sekolah di Kecamatan Sukasari yang berasal dari dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2009 akan mendapatkan dana transportasi khusus yang akan dianggarkan langsung pada RAB (Rencana Anggaran Biaya ).Sebab transportasi ke kecamatan yang ada di ujung kulon kabupaten Purwakarta itu berbeda dengan di Kecamatann lainnya. “untuk transportasi ke kecamatan Sukasari itu sudah ada petunjuk di perbup,”katamnya. Dana tambahan transportasi tersebut akan terpisah dari harga bahan bangunan dan dana pekerjaan . (Endang Yusup)***

30-5-09 PEMBUATAN SIM KINI LEBIH CEPAT

PURWAKARTA-Program Quick Wins Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Intruksi Kapolri terus dilakukan oleh Polres Purwakarta kepada masyarakat kabupaten Purwakarta, salah satunya bagaimana transparasi dalam pelayanan membuat surat ijin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun (BPKB).

Aplikasi yang dilakukan memberikan informasi langsung kemasyarakat terus digencarkan khususnya kepada pengguna jalan, guna menekan angka kecelakaan dikalangan para remaja/pelajar. Seperti halnya kegiatan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tak lapas dari peran serta Kapolres purwakarta AKBP. Hendro Pandowo Msi, belum lama ini petugas anggota kesatuan bagian Lalu Lintas Polres Purwakarta mengunjungi SMA Pasundan dalam rangka mengenalkan serta memberikan Informasi terhadap pelajar.

Bagaimana cara menggunakan kendaraan di jalan raya cara berlalu-lintas, termasuk tata cara pelayanan pemohon Surat kelengkapan pengemudi/ kendaraan, pengenalan rambu-rabu lalu lintas dan aturan hukumnya.
Sistem instruksi KAPOLRI, program Quick Wins yang salah satunya transparasi dalam pelayanan pembuatan SIM, Ditemui diruang kerjanya, Kasatlantas Purwakata, AKP. Edy Kusmawan, SH.MH, menjelaskan, berdasarkan istruksi tersebut Pihaknya, telah melakukan diantara 4 program unggulan tersebut berdasarkan program kepolisian yang diterapkan langsung oleh Polres Purwakarta pada kesatuannya.

Disinggung Saat ini rata rata pemohon SIM di Wilayah Hukum Polres Purwakarta perhari rata-rata 50 orang dari berbagai jenis Golongan SIM. Sedangkan setiap orang rata rata menghabiskan 60-90 menit dalam proses pembuatan SIM, mulai dari ujian teori, ujian praktek, hingga penerbitan SIM setelah dilengkapi dengan surat kesehatan sebagai persyaratan,”jelasnya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta Edy yang ditemui diruang kantornya pada jum’at (29/5) menambahkan, dalam pelayanan pemohon pembuatan SIM baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah.

Pembayaran melalui Resi Bank, “Sesuai PP No. 31 tahun 2004, biaya pembuatan SIM baru/peningkatan golongan sebesar Rp. 75.000, sedangkan perpanjangan Rp. 60.000, kami lakukan secara tranparasi terhadap pemohon dan tidak ada kongkalikong dalam proses pembuatan ini atau praktek percaloan,” tegas Kasat.

Sementara itu disinggung lamanya pemohon mendapatkan SIM setelah melengkapi persyaratan menurut Baur SIM Aipda H. Sulaeman, P. SH, mengatakan lamanya pemohon mendapatkan SIM baru hingga memakan waktu mencapai 90 menit, Hal itu akibat dari lamanya pemohon dalam mengisi pormulir, ”Tergantung pada pemohon mengisi pormulirnya, kalau produksi sim itu cepat, tinggal memasukan data dan cetak, namun setelah persyaratan dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan pasal 217 (1) PP 44/93,” paparnya

Selain dari pada itu tambah Sulaeman, bagi yang tidak lulus ujian teori dan praktek dapat mengulang paling lambat 14 hari untuk dapat mengikuti kembali dengan proses sesuai prosuder awal,” pungkasnya. (Syaiful jabrig/beda news)

29-5-09 BENDUNGAN CIRATA TERANCAM JEBOL

PURWAKARTA ( Jatiluhur Pos) -Alam merupakan pemberian Sang Khaliq (Pencipta) untuk mahluknya agar dapat di manfaatkan bagi yang diciptakanya, terutama bagi manusia mahluk tuhan yang diberi kelebihan berupa akal budi pekerti dari mahluk lainya.akan tetapi masih banyak akal sehat tidak dipergunakan semestinya.

Seperti yang dialami waduk cirata yang mempunyai luas 7111ha berada di 3 Kabupaten 9 Kecamatan 47 Desa yaitu Kabupaten Cianjur,Purwakarta dan Bandung, waduk yang semula sebagai penampung air untuk mengerakan mesin turbin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) akan tetapi air waduk dapat juga memberi manpaat besar terhadap warga masyarakat sekitar waduk mengembangkan usaha di bidang perikanan dengan mebuat tempat budi daya ikan yang di sebut Kolam Jaring Terapung(KJA).

Akan tetapi anugerah yang penuh potensi itu tidak dibarengi rasa persahabatan dengan alam malah yang banyak beranggapan hanya msngejar ke untungan belaka,sedangkan kebaikan air dan pesisir waduk yang memberi kehidupan terkesan di abaikan malah seperti sengaja di jejali sampah, limbah. Belum lagi erosi akibat dari asal tebang pohon perilaku seperti ini dapat membahayakan kelangsungan hidup itu sendiri. Sehingga Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) harus dibuat repot menangani sampah,limbah dan tanah erosi sekitar waduk.tidak jarang kena teguran pihak Direksi ketika melihat tumpukan sampah busa bekas bantalan kolam apung yang dibiarkan berceceran di permukaan air. Padahal pengelola harus membayar pajak air permukaan ke Pemda Propinsi Rp 5/KWH.

Hal itu di kemukakan H Munandir Staf BPWC bagian lingkungan hidup di depan rapat minguan Muspika dan para kepala Desa Bamusdes Polsek dan Koramil sekecamatan Maniis di aula Work Shop Cirata (27/5/09) lalu. Dalam sambutanya Munandir membagi air menjadi 4 golongan ;pertama air yang bisa langsung dimasak dan diminum yaitu mata air pegunungan seperti mata air cisanti di gunung wayang hulu sungai citarum
Kedua air yang dapat diminum akan tetapi harus dimasak dengan suhu 100 derajat celcius ketiga air yang dapat di gunakan untuk pertanian,perikanan dan peternakan dan kempat air yang dipergunakan untuk PLTA, karena air tersebut tidak dapat dimasak akan membahayakan bagi kesehatan tubuh air golongan ke 4 ini sudah tercemar unsur kimia dan sudah mengandung logam berat. Seperti air waduk Cirata sudah masuk golongan 4 malah menurut hasil penelitian pihak BPWC dengan para ahli perguruan tinggi di bandung air waduk cirata sudah di anggap terburuk.

Salah satu penyebab utama dari limbah pakan ikan yang setiap hariya ribuan ton pakan diberikan kepada ikan di 51.000KJA.sejak puluhan tahun kebelakang. Bahkan lanjut munandir endapan Lumpur yang mengandung zat kimia dan logam berat sudah mencapai 3,50cm padahal idealnya 1,5cm hal tersebut berpengaruh kepada kekuatan bendungan (DAM) yang hanya di beri arugan batu belah lalu di lapisi beton dan tidak kesulurahanya.Bahkan bedungan setelah di teliti oleh para ahli hanya berumur 50 tahun lagi kedepan padahal menurut desain proyek skitar 80tahun.dengan berkurangnya usia DAM berarti Pt PJB rugi 20 tahun.

Penyebab menguranginya usia,oleh karna beton penyangga Bendungan mengalami kelapukan. Kelapukan tersebut disebabkan air telah kotor dan mengandung zat kimia bahkan telah mengandung logam berat.Kalau masalah ni di biarkan dan tidak segera di tangani bersama antara Pihak BPWC dan pemerintah setempat, dengan cara menertibkan para pemilik KJA juga warga yang tinggal di sekitar pantai. Maka Lapukya beton pelapis DAM akan smakin parah; bisa berakibat tanggul menjadi jebol. Tuntasnya: (dede garut/ jatiluhur pos on line)

29-5-09 WARI MENDERITA TUMOR

Purwakarta-Sejak tiga tahun ini Wari bin Muhri (30) ia divonis menderita tumor. Sungguh ironis yang kini ia alami hanya berbekal do’a yang selalu ia panjatkan kepada YME, dengan harapan adanya uluran tangan untuk penyembuhan penyakit yang diderita, secara medis satu-satunya jalan dengan operasi yang memakan biaya tidak sedikit.

Ceu Wari, nama akrab disapa sehari-hari saat ditemui sedang beraktifitas seperti layaknya orang biasanya serta fisik tampak baik-baik saja dan sehat. Namun ketika Wari mendongakkan kepalanya, saat itu juga ketahuan apa yang menyebabkan perempuan setengah baya itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Di bagian Mata kiri Wari tampak ditumbuhi daging berwarna hitam-kemerah-merahan. Daging itu lantas tumbuh menyebar dan membesar hingga bola mata Wari tidak terlihat lagi. Tidak hanya itu, dari daging yang diduga kuat adalah tumor itu, sudah tampak mengelupas menjalar kebagian rongga kepala merasuki rongga mata.

Saya sama sekali tak merasa akan menjadi begini keluh Wari dengan nada tersendak-sendak, awal sebelum dirinya didiagnosa ia sekalipun tak pernah terpikir akan divonis dengan penyakit yang mengerikan itu. Karena merasa tidak mampu dan tidak mememiliki biaya operasi, akhirnya perempuan yang bersatatus janda beranak satu ini sekarang hanya pasrah, kendati ia tetap menginginkan kesembuhan agar bisa layak seperti yang lain pada umumnya,“Sudah saya pasrah aja, tapi tetap berharap ada uluran tangan yang bisa meringankan beban penderitaan yang saya jalani ini,” ucap dengan mimik muka kemerahan sambil menahan meneteskan air mata.

Sebelumnya, ia pernah mencoba dengan pengobatan alternatif. Namun upaya yang berulang kali walaupun dianggap luar jalur medis tetap dilakukan. Perjuangan terus tak terhenti dari bulan ketahun tak kunjung ada perubahan yang berarti terhadap penyakitnya yang ia derita. malahan menurut sejumlah kerabat dan tetanganya, tumor di mata kiri Wari bertambah besar hingga menutupi rongga matanya.
“Bagaimana tidak saya butuh bantuan para dermawan demi kesembuhan, jangankan untuk yang lain biaya kebutuhan biaya hidup sehari-hari pun sulit ia dapatkan, wari seorang janda hanya berprofesi sebagai buruh serabutan lepas. Penghasilannya tidak menentu, tergantung dari banyaknya pesanan jasa yang diminta. malahan, sejak penyakit yang ia derita nyaris menganggur, ”terang tetangga sekitar rumahnya.

Senada dengan itu Kades Desa Cibingbin Kecamatan Bojong Purwakarta Imron saat dihubungi belum lama ini oleh bedanews dan rekan wartawan lainya. Mengaku, hasil dari pemerikasaan pemeriksaan kemarin di rumah sakit Dustira Bandung ia dinyatakan tumor sebenarnaya penderitan yang dialami sudah sekitar tiga tahunan ini,. dulu awal terjadinya gara-gara gatal dan benjolan disekitar kepala yang kerap digaruk terus menerus entah mengapa sehingga lama kelamaan menjadi besar begini,,”ungkap kades.(laela)

29-6-9 PKB AKAN BENTUK KOALISI DENGAN PARTAI LAIN

PURWAKARTA-Koalisi Partai politik yang telah dibentuk dalam mengusung calon Presiden dan wakil Presiden pada Penilu presiden 2009 mendatang, strategi yang telah dibangun mengerucut ke tingkat kabupaten sehingga dalam Perebutan jabatan ketua DPRD Purwakarta nanti. Dari Partai-partai yang memiliki kursi di parlemen di kabupaten Purwakarta, mulai melakukan manuver untuk menggolkan jago-jago mereka. Selain dari Partai Golkar, kandidat dari partai lain pun dimungkinkan bisa duduk di kursi jabatan strategis tersebut konon susduk lagi digodok ditingkat pusat.

Ketua DPW PKB Jawa Barat Saipudin Jukhri mengaku, dalam waktu dekat akan membentuk koalisi dengan partai lain. Secara matematisa, koalisi yang nanti terbangun akan mengantongi 23 suara dalam pemilihan ketua dewan. Partai yang bakal diajak berkoalisi, yakni Partai Demokrat, ( 8 Kursi) Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi), Partai Amanat Nasional (4 kursi), dan Partai Keadilan Sejahtera (2) dan Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi).

Saipudin Jukhri yang akrab dipanggil Diding ini yakin koalisi yang nanti dibangun, akan terjamin soliditasnya kedepan. “Saya sudah bicara kepada calon terpilih yang nantinya duduk di Dewan purwakarta kalau mereka nyeleneh, maka ancamannya adalah PAW, ”Katanya.

Ditambahkan Koalisi ini bukan akan mengerecokin partai Golkar sebagai pemenang pada, Koalisi ini merupakan Apiliasi dari pusat yang sekarangpun sedang dibicarakan di tingkat provinsi. Kita tahu dalam pemenangan pilpres, sudah dibentuk tim pemenagan untuk SBY-Boediono, jelas bahwa itu menjalar ke tingkat Kabupaten agenda untuk merebut kursi di parlemen Purwakarta, merupakan salah satu agenda terdekat kami,” paparnya Diding Saat ditemui Kamis (28/5) dikediamanya di Jalan Beringin Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta .

Mengacu kepada peraturan sebelumnya Susunan dan Kedudukan (Susduk) dewan yang lama, jabatan ketua dewan diisi oleh anggota dewan yang memiliki kursi terbanyak di parlemen. Saat ini, dalam komposisi dewan Purwakarta, kursi terbanyak diraih oleh Partai Golkar (11 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), dan PDI Perjuangan (6 kursi). Satu dari tiga partai itu yang akan menjabat sebagai ketua dewan.(Syaiful jabrig/BEDA NEWS)

29-5=09 POLITIKUS GUBYAG BALONG

PURWAKARTA-Ratusan warga Kecamatan Babakan Cikao khususnya Desa Maracang dan Desa Ciwareng Kabupaten Purwakarta, langsung turun kekolam ikan ( Empang-red) setelah kolam tersebut di masukan 1 kwintal ikan mas dan ikan patin (21/05) kemarin.

Warga sangat antusias dengan acara yang berlangsung tersebut. pasalnya, ikan yang di berikan secara Cuma-Cuma itu bukan hanya boleh di bawa pulang oleh yang menangkapnya, akan tetapi jika mendapatkan ikan patin akan mendapat hadiah, hadiah yang di berikan jika mendapatkan ikan patin tanpa alat bantu yaitu uang sebasar 10 ribu rupiah untuk satu ekornya tetapi waktu yang di berikan untuk menangkap ikan patin di batasi dan semua warga pun menyambut baik.

Di sela-sela acara H. Eman Sulaeman beserta keluarga yang mengadakan acara tersebut mengatakan "Acara ini dilakukan dalam rangka silaturahmi dan rasa terimakasih saya atas dukungan masyarakat terhadap saya sewaktu pencalonan di pemilu legeslatif." Katanya.

Menurut H. Eman sapaan akrab beliau, ini merupakan keberhasilan pecalonannya dari PDI-P tingkat Kecamatan Babakan Cikao dalam pileg, " tanpa dukungan dari masyarakat saya tidak bisa berbuat apa-apa, jadi ini dari masyarakat dan untuk masyarakat " ungkapnya. Sementara itu, H. Eman menambahkan bahwa diri nya akan terus menjalin kedekatan dengan masyarakat walaupun sudah duduk di kursi parlemen.

Ketika di singgung hal apa yang akan di lakukan jika beliau sudah menduduki kursi parlemen, H. Eman menjelaskan, dirinya akan melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan dan mencari solusi untuk menciptakan lapangan kerja, Pasalnya, potensi yang di miliki daerahnya sangat banyak, "saya akan berusaha bagaimana cara menciptakan lapangan kerja baik itu dari segi pertanian maupun peternakan, karena untuk daerah Kecamatan Babakan cikao ini sendiri masih banyak lahan kosong yang bisa di jadikan lahan untuk menciptakan lapangan kerja." Jelasnya. "kalau mencari pekerjaan untuk jaman sekarang susah, jadi kita akan usahakan ekonomi kerakyatan. Kita akan mengusahakan untuk modal kerja bagi masyarakat yang sangat membutuhkan." Tambahnya lagi. (asep ys)

29-5-09 SOSIALISASI PNPM MANDIRI PERKOTAAN

PURWAKARTA - Disadari bahwa melihat permasalahan kemiskinan tidak cukup pada gejala fisik yang tampak dari luar dan satu sektor saja. Persoalan kemiskinan harus ditinjau secara utuh dan multidimensi, baik dimensi politik, sosial, ekonomi dan asset. Berbekal cara pandang demikian diharapkan kemiskinan dapat tertangani lebih mendalam dan menyeluruh.

Dikatakan Villy Yeana Fasilitator Kelurahan (Faskel) Desa Mekargalih, Bunder, dan Desa Kembangkuning Kabupaten Purwakarta, saat Sosialisas massal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan tingkat kecamatan penerima program yang sekaligus Pameran Produksi Rumahan (Home Industri), di Halaman Pendopo Pemda Purwakarta, Sabtu pekan lalu.

Berpijak dari kondisi tersebut, lanjut Villy, Pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam menanggulangi kemiskinan dengan berbagai alternatif solusi pemecahan masalah, diantaranya melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. “sebagai salahsatu motor penggerak sesuai orientasinya PNPM Mandiri Perkotaan merupakan program paying (umbrella policy) untuk mensinergikan berbagai program pemberdayaan masyarakat” jelas Villy.

Pada kesempatan tersebut Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi SH dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pengelola PNPM Mandiri Perkotaan khususnya, yang telah peduli memberikan pengababdiannya yang tulus dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Purwakarta. “sudah saatnya kita bangkit dalam meningkatkan kesejahteraan. Berbagai macam perlu dilakukan untuk hal itu, diantaranya dengan memberdayakan masyarakat melalui PNPM dengan berbagai macam kretifitas yang tinggi dengan menghasilkan suatu produk yang memiliki daya tawar tinggi” jelas Bupati.

Namun demikian, lanjut Bupati, setelah menghasilkan produk dengan berbagai kreatifitas jangn lupa dengan dikemas sedemikian rupa sehingga memiliki daya tarik tinggi. “dengan berbagai macam olahan lokal dengan dikemas sehingga menarik pembeli dan yang terpenting harus memiliki ciri khas (berkarakter)” harap Bupati.

Salahtu seorang peserta pameran produk dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “Ciganea Bangkit Mandiri” Kecamatan Jatiluhur, Drs Bahir Muhlis MPd mengatakan, kegiatan yang dilakukan kali ini yang difasilitasi pihak Pemda Purwakarta merupakan langkah awal yang baik dan dibilang kegiatan cukup begyar dengan dihadiri perwakilan dinas instansi se-Kabupaten Purwakarta. “mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut sehingga dengan adanya dukungan semua pihak, seluruh peserta dan pengelola PNPM Mandiri Perkotaan semakin kuat” harap Bahir.

“berangkat dari kedudukan, tugas dan fungsinya, BKM memberikan perhatian yang besar dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas kehidupan serta penghidupan masyarakat” jelas Bahir.

Tujuan PNPM Mandiri Perkotaan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Tujuan tersebut mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai target Millenium Development Goals (MDGs) agar jumlah masyarakat miskin yang masih hidup dibawah garis kemiskinan berkurang hingga setengahnya pada Tahun 2015. oleh sebab itu dibutuhkan persamaan persepsi mengenai PNPM Mandiri Perkotaan, baik pada konsep dasar, visi, misi, strategi maupun mekanisme penyelenggaraan secara terpadu dan terencana.

PNPM Mandiri Perkotaan memiliki empat sasaran yang menjadi bidikan, diantaranya terbangunnya BKM untuk tumbuh dan berkembangnya kemandirian masyarakat, tersedianya Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis), terbangunnya BKM ditingkat kecamatan dan kabupaten untuk mengawal terwujudnya berbagai program daerah, dan terwujudnya kontribusi pendanaan dari Pemerintah kota/kabupaten dalam PNPM Mandiri Perkotaan sesuai kebijakan fiskal daerah.

Kegiatan Sosialisasi Massal PNPM Mandiri Perkotaan ini diikuti empat kecamatan sebagai penerima manfaat dari 39 desa, 9 kelurahan, dan 38 BKM. (as).

29-5-09 DPT PILPRES PURWAKARTA BERTAMBAH 3,08 PERSEN

PURWAKARTA- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke data untuk DPT Pilpres pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009 purwakarta telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) purwakarta dalam rapat pleno yang digelar kamis (28/5) di aula KPU jalan flamboyant no 60 Purwakarta.

DPT Pilpres mengalami penambahan yang signifikan diabandingkan dengan DPT pada Pilpres sebanyak 17.941 orang (3,08) dari data DPT Pileg yang lalu untuk pilpres. Data DPT Pilpres menjadi 599.556 orang terdiri dari pemilih perempuan 299.291 laki-laki sebanyak 300.265 orang. Sedangkan dari DPT Pileg 2009 kemarin hanya 581.597 orang pemilih

Jamlah Hasil rekapitulasi KPU Purwakarta pada rapat pleno ditetapkanya DPT pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang telah tertuanga dalam keputusan KPU purwakarta no 280.1/kep.49/kpu-pwk/v/2009, yang ditandatengani oleh ketua dan anggota KPU setelah mendapat laporan dari PPS dan PPK masing-masing kecamatan setelah mengalami proses pemutahiran dari DPT Pileg ke DPT pilpres.
Usai melakukan pleno, Ketua KPU Purwakarta Ir. Dadan Komarul Ramdan, MT mengatakan, semuanya telah dilaksanakan berdasarkan tahapan menjelang pemilihan Presiden dan wakil presiden pada 8 juli mendatang.

Namun, tambah Dadan tidak hanya sampai disitu, setelah hasil penetapan hari ini disahkan, selanjutnya hasil rekapitulasi penetapan DPT pilpres 2009 Purwakarta akan dikirim ke provinsi tenggang waktu proses tanggal 28-31 Mei. kini pihaknya sedang melakukan pemberkasan data untuk dikirim ketiap-tiap Parpol yang ada di purwakarta. (Syaiful jabrig/BEDA NEWS)

29-5-09 MUSPIKA MANIIS MOU DENGAN BPWC

PURWAKARTA-Sejarah baru bagi jajaran Muspika Kecamatan maniis Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat minggon bersama BPWC.(Rabu 27/5/09) kemarin. sejak berdirinya kantor kecamatan Maniis puluhan tahun silam. itu merupakan era baru bagi jajaran Muspika,Desa dan Tripika sekecamatan maniis melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPWC (Pt PJB) yang juga sudah puluhan tahun berdiri dikawasan/wilayah maniis.

Rapat tersebut bertempat di Work shop cirata yang berada diwilayah Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Rapat minggon di pimpin Camat kecamatan Maniis mu’min S.S sos dan sekretaris Kecamatan Panji sebagai MC. Dihadiri pula Kapolsek Maniis AKP Rd Asep Jaka Soendjaja Danramil plered,MUI dan para kepala Desa Bamusdes sekecamatan Maniis juga anggota Dewan dari komisi A asal Maniis H.Dedy Burhan.Dari BPWC(Badan Pengelola Waduk Cirata) dihadiri Staf BPWC. H.Munandir dan jajaranya. Hal tersebut merupakan bentuk kemitraan muspika,Tripika Kecamatan maniis dengan BPWC dalam rangka menyusun program dari segala aspek, terutama dibidang langkungan hidup; agar dapat menata,mengelola dan melestarikan kawasan cirata.

Rapat tersebut berjalan lancar dengan penuh keakraban. Dalam sambutanya H.Munandir mengatakan, pihak BPWC menyambut baik dengandi adakanya rapat minggon bersama ini sebagai bentuk koordinasi hingga dapat menghasilkan program program yang positif dan dapat di aflikasikan bersama, dalam pengelolaan lingkungan di areal Waduk Cirata Menurutnya walaupun rapat koordinasi dengan kecamatan maniis baru pertama kali dilakukan akan tetapi mudah mudahan dapat menghsilkan kerjasama yang lebih baik dalam segala bidang.terutama bidang lingkungan hidup,Reboisasi,penertiban Kolam Jaring Terapung(KJA) Inventarisir tanah tanah PLN yang digunakan warga sehingga demi kelestarian waduk cirata. Ia menambahkan air Waduk saat ini sudah dalam batas memperihatinkan dengan tingkat pencemaran yang sangat signifikan sehingga air sudah mengandung Logam berat akibat dari pencemaran endapan Lumpur dari erosi dan yang lebih besar akibat dari limbah KJA

Yang berjumlah 51.000, Kolam Jaring Apung. Bisa dibayangkan berapa ribu ton pakan ikan yang di berikan setiap harinya,untuk itu BPWC mengajak kerja sama dengan muspika, para kepala Desa, Polisi,TNI dan Masyarakat untuk bersama menangulanginya, bahkan kata Munandir pihak BPWC akan menyedikan 40.000, benih pohon untuk penghijauan areal waduk cirata di wilayah Maniis. hingga lanjut munadir BPWC memandang perlu membuat MOU dengan pihak pemerintahan yang ada di kecamatan maniis agar dapat melaksanakan dan bertanggung jawab bersama.

Maksud dan tujuan pihak BPWC disambut baik oleh Camat Maniis juga para peserta minggon lainya dan akhirnya kedua belah pihak menyutujui dan menanda tangani MOU.
Dalam kesempatan itu H.Dedy Burhan, sebagaiTokoh Masyarakat Maniis mengucapkan terimakasih atas kepedulian BPWC dan PT.PJB yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat maniis.

PJB juga ikut membangun bidang Pendidikan, sosial budaya dan infrastuktur,akan tetapi menurut dia masih ada yang mengganjal yaitu tentang masalah tenaga kerja bagi masyarakat maniis, padahal lanjut Burhan wilayah maniis, areal tanah yang terendam begitu luas bahkan lokasi Vital PLN Cirata berada di wilayah maniis.hal itu sangat ironis orang maniis sepertinya tidak ada kesempatan menjadi karyawan BUMN yang ada wilayahnya, Dirinya mengharap kedepan apabila ada lowongan kerja PJB Cirata untuk di sosialisasikan ke masyarakat sekitar waduk. Ungkap Bu rhan kepada Jati Luhur Pos. (Dede Sulaeman)

28-5-09 NGAWANGUN TRADISI REBOAN



PURWAKARTA -Dalam upaya meningkatkan perhatiannya kepada masyarakat Purwakarta, Pemerintah kabupaten Purwakarta mengadakan acara Ngawangun tradisi reboan mengambil thema Nanjeurkeun lengkah micinta lembur sorangan yang diadakan di pendopo Purwakarta tadi malam (27/5) .

Dalam acara tersebut digelar juga pertunjukan seni tari maung lugay yang diperankan oleh para siswa SD dan SMP di Purwakarta yang dilanjutkan dengan acara pencak silat serta pembacaan puisi dari tokoh wanayasa sebagai kareueus gerentes hatena.

Acara tersebut menurut Kabag Humas Pemkab Puwakarta H. Ade Zaenudin SH merupakan acara awal atau “mitemeyan” untuk memulai acara Reboan yang akan diadakan oleh pemerintah kabupaten Purwakarta.

Kedepan acara ini akan digelar setiap hari Rabu dan mendatangkan para tokoh ditiap kecamatan sebanyak 100 orang , namun untuk penyelenggaraannya semenatra akan difokuskan di pendopo kabupaten, sedangkan waktunya bsa dilakukan siang atau malam tergantung dengan keadaan waktunya yang memungkinkan, Namun harinya tetap Rabu.

“ untuk penyelengaraan acara ini mulai rabu depan akan diundang sekitar 100 tokoh masaysrakat di tiap kecamatan secara bergiliran,”katanya. Sedangkan dalam acara tersebut diantaranya meliputi informasi tentang kebijakan kebijakan pemerintah daerah yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Sementara Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyado SH dalam sambutannya mengajak membiasakan hidup sehat dan bersih, sebab tidak akan sehat kalau tidak ada buadaya bersih. Dan hidup bersih dan sehat itu harus kesadaran sendiri bukannya hanya karena adanya intruksi dari atasan.

Sementara dibidang pendidikan tidak selalu harus terpakyu paa kurikulum yang ada sebab anank didik memerlukan inovasi untuk mengembangkan dirinya untuk menciptakan kreatifitasnya. Selain itu untuk membudayakan bahasa ibu dan di Purwakarta akan dibudayakan setiap hari Rabu dengan menggunakan bahasa sunda dalam acara acara kedinasan di seluruh kabupaten. ( Endang Yusup/JP on line)

28-5-09 SMKN 1 KEJAR KUALITAS






PURWAKARTA- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Purwakarta -Jawa Barat kini memiliki nuansa baru dengan kehadiran kepala sekolah baru H. Utju Sutisna S.Pd. kehadirannya disambut baik oleh seluruh komponen yang ada di sekolah kejuruan Negeri yang memiliki siswa 1800 orang ini.

Dalam upaya menggenjot kualitas Sekolah ini sejumlah program telah disiapkan untuk dilaksankan pada tahun ajaran mendatang. Namun untuk awaL selain akan melakukan evaluasi kedalam juga performance sekolah sudah muali dilakukan seperti melakukan perbaikan pagar depan sekolah yang sudah rapuh sebab pagar tersebut didirikan sekitar tahun 1986 lalu.

Berangkat dari situlah seluruh komponen sekolah ini secara bertahap akan dilakukan perbaikan yang tentunya disesuaikan dengan anggran yang tersedia baik dari komite maupun pemerintah.

Demikian dikatakan wakil kepala bidang Litbang SMKN 1 Purwakarta Harudin S.Pd diruangkerjanya Rabu (27/5). Menurut Harudin kehadiran kepala sekolah yang baru itu cukup memotivasi para guru di sekolahnya sebab selain utju cukup sukses memimpin SMK Prabu sakti 2 juga Utju bukanlah orang baru di SMKN 1 Purwakarta, Bertahun tahun Utju telah emnjadi guru di sekolah itu bebraoa tahun lalu, dan saat ini utju kembali ke sekolah ini langsung menjadi orang nomor satu .

Disebukan banyak program yang akan dilakukan salah satunya kini sudah masuk rintisan Sekolah Standar Nasional (SSN) , tingkat rintisan tersebut merupakan grade kedua untuk mendapatkan standarisasi Sekolah Standar Nasional.

Harudin juga mengakui untuk menjadi sekolah berstandar Nasional itu tidak mudah apalagi sekolah kejuruan yang harus memiliki standar yang tinggi baik dalam kegiatan belajar mengajarnya maupun faktor faktor lainnya yang harus dikejakan dengan keras oleh seluruh komponen yang ada disekolah ini. Namun demikian ia yakin dengan kepemimpina Utju ini akan memberikan nuasa serta semangat baru bagi seluruh komponen yang ada di SMKN 1 Purwakarta ini.( Endang Yusup/ JP on Line)

28-5-09 PTUN BUPATI HADIRKAN SAKSI KUNCI

PURWAKARTA-Sidang lanjutan PTUN ke 3 terkait pemecatan pegawai Dinas. Perhubungan Purwakarta kembali digelar, Rabu (27/5) di Jl. Diponegoro PTUN Bandung. Proses sidang kali ini diwakili oleh kuasa hukum masing penggugat dan tergugat..

Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI), dikuasakan kepada Simondang Simangunsong SH. MH. Sedangkan Bupati kabupaten Purwakarta H.Dedi Mulyadi SH diwakilikan oleh kuasa. Hukum Pemkab Purwakarta , Ari SH dan Diki SH. Dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irmanto SH, Ujatulhak SH, Soyan SH.

Ketua LSM Topan RI DPD Purwakarta Wawan Ridwan usai persidangan dibandung (27/5) kepada Bedanews mengatakan, proses sidang PTUN ke 3 itu memasuki tahap penyerahan surat-surat bukti. dan akan dilanjutkan pada 3 juli mendatang. penggugat dari (LSM Topan RI) melalui kuasa hukum melampirkan 6 bukti dan sudah diterima hakim ketua sedangkan pihak tergugat (Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi) yang juga diwakili kuasa hukumnya melampirkan 18 surat bukti, namun baru diterima 5 surat. “Hari ini (kemarin,red) persidangan memasuki tahap penyerahan surat bukti, 6 surat bukti kami diterima hakim ketua Irmanto SH,”katanya.

Selanjutnya, tambah Wawan, kami akan melengkapi saksi dalam persidangan lanjutkan pada 3 Juni nanti dan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penambahan surat bukti. DPD. Topan RI Perwakilan Purwakarta sendiri akan menghadirkan 2 orang saksi kunci yang tahu persis permasalahan, salah satunya Staf Ahli Pemerintahan Pemkab Purwakarta, Idhar PK,“ lihat saja hasilnya setelah saksi kami hadirkan dalam persidangan nanti,” Terangnya. (Syaiful jabrig/beda news)

28-5-09 "PERKEMBANGAN SISWA TERANGSANG BILA DIAPLIKASIKAN"

PURWAKARTA-Mengacu pada kurikulum, SMAN 3 Purwakarta usai melangsungkan ujian akhir sekolah dengan menggelar pantas seni, Rabu (27/5). Rangkaian ujian praktek yang dilaksanakan dihalaman sekolah itu berjalan semarak.

Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta Nana Suryana saat ditemui mengaku, selain dari kurikulum di sekolah pihaknya kedepan akan terus melakukan kegiatan serupa. Kegiatan yang positif tentunya akan menjadi minat para pelajar dalam mengembangkan bakat siswa yang berfrestasi akan diikutsertakan di ajang tingkat regional maupun Nasional di luar lingkungan sekolah.,”Hal semacam ini perlu diaplikasikan sehingga, perkembangan siswa nantinya bisa terangsang,”jelas Nana.

Dari pantauan, pentas seni (pensi) digelar itu diantaranya pensi tari, musik, dan drama. Masing-masing kelompok yang terdiri dari 12 kelas itu diberi waktu 30 menit untuk mempertunjukan kreasinya. Selanjutnya, juri sekolah memberikan penilaian untuk kemudian ditetapkan sebagai juara.

“Kegiatan ini mengacu pada kurikulum dalam mapel seni selain kegiatan rutin. Kalau tahun sebelumnya bertemakan kebangkitan nasional sekarang temanya pagelaran seni drama dan tari,”terang ketua panitia acara sekaligus guru seni, Rona Adelina, kepada wartawan disela-sela acara.

Menurut Rona, pagelaran acara tersebut diikuti oleh puluhan kelompok/grup seni yang terdiri dari siswa kelas 10 dan 11. Setiap kelas, kata dia, bisa menyertakan 3 sampai 5 kelompok. "Masing-masing kelas diwajibkan menyertakan 3 pentas dalam pensi ini, dan jumlah kelompok dalam satu kelas bisa relatif,”paparnya.

Salah seorang Sisiwa sekolah Fitri (17) sat ditemui dalam acara tersebut mengungkapkan, untuk tampil prima dalam gelar pensi sekolah, sebelumnya ia dan teman-temanya secara berkelompok melakukan persiapan dengan latihan. dengan harapan, nilai UAS bisa maksimal selain untuk menyalurkan bakat,” selain untuk menambah nilai dalam UAS juga penyaluran bakan, siapa tau kedepan kami bisa tampil di ajang lain,” Katanya.(Laela/beda news)

28-5-09 PENJAJA SEKS BERKELIARAN DI STASIUN

PURWAKARTA-Sudah bukan menjadi rahasia lagi kondisi yang terjadi nyata-nyata mencoreng citra masyarakat purwakarata yang notabene mendapat julukan kota Santri. Hal ini patut menjadi pemikiran bagi kalangaan pihak pemerintah terkait khususnya. walaupun telah berkali-kali dilakukan Operasi nampaknya penjajah birahi masih berkeliaran mencari mangsa lelaki hidung belang.

Hal ini terjadi tepat diseputaran Stasiun Kereta api (KA) Kota di Jalan K.K. Singawinata Purwakarta.dari pantauan dilapangan rabu malam dini hari (27/5), pemandangan ini membuat suasana sekitar bagaikan lokalisasi terselubung didukung dengan kurangnya penerangan dilokasi tersebut.

Tampak pemandangan itu terjadi sekitar pukul 01.00 wib di Halte angkutan kota yang dijadikan sebagai ajang transaksi sex, tampak dari kejauahan sekitar 4-5 orang wanita setengah baya yang sedang mangkal tersebut tidak segan-segan menjambangi konsumen nya. Berbagai cara yang dilakukan lambaian tangan tanda mengajak dilakukan terhadap para pengendara kendaraan baik pengemudi roda 2 maupun roda 4 yang melintasi jalan protokol itu.

Sementara itu salah seorang warga setempat Ujang (57) penjaga keamanan Kantor Catatan Sipil pembuat Akte (BKCK) Eks kantor Dinas Pariwisata Purwakarta. saat ditemui Rabu malam dini hari (27/5) mangaku walaupun sering dilakukan razia pelaku masih tetap bandel kamipun sebagai warga risih. namun apa yang hendak dikata, karena mungkin kebutuhan ekonomi sekarang yang morat-marit hanya itu yang dia lakukan, “ Kadang-kadang kasian liatnya. Mulai dari jam 21.00 Wib mereka sudah pada mangkal sampai jam 04.00 Wib, itupun kadanag-kadang ngak dapat tamu, kondisi sekarang kan cari untuk cari uang, “ungkapnya.

Sebenarnya tambah Ujang semua yang berkeliaran disini bukan orang Purwakarta datangan dari luar, coba saja tanyakan KTP saja ngak ada. Daerah sini tempat transit para penumpang dari berbagai pelosok., semuanya ada mulai dari gelandangan atau gepeng, pengamen, pemulung, preman sampai kepada Wanita Tuna Susila (WTS) penjaja sex. sehingga kesannya menjadi “Kumuh”,” Dimana-mana kita lihat stasiun KA dijadikan pangkalan bagi orang-orang seperti itu,” tambahnya.

Selanjutnya Dadang salah seorang Staf Kantor Catatan Sipil Purwakarta yang hanya dibatasi pagar kantor dari lokasi mangkalnya penjaja sex tersebut. saat itu sedang melakukan Piket malam dikantornya terkait hal ini mengatakan, pihaknya meminta kepada aparat terkait Purwakarta khususnya Satuan Pamong Praja untuk melakukan penertiban, “Melihat kondisi yang terjadi merasa malu, bayangkan saja diseputaran kantor dijadikan tempat operasional. gimana anggapan orang,” terangnaya.

Ditambahkanya lagi, kalau malam jalan ini dilintasi oleh pengendara mobil pribadi yang datang dari luar purawakarta. Seperti Bandung- Jakarta termasuk luar provinsi jawa barat.” Tindak biar jera berikan sangsi apalagi tidak memiliki indetitas yang jelas, ini merusak citra orang Purwakarta, “harap Dadang sambil melangkahkan bidak caturnya saat ditemui Bedanews dipelataran kantor pada rabu dini hari (27/5) kemarin. (Syaiful jabrig)

28-5-09 KPUD PURWAKARTA ADAKAN PEMBEKALAN DAN REGISTRASI CALEG TERPILIH

28-5-09 KPU Purwakarta Adakan Pembekalan dan Regestrasi Caleg Terpilih

Purwakarta-Komisi Pemilhan Umum (KPU) Purwakarta telah mengundang dan melakukan rapat koordinasi bersama calon anggota terpilih DPRD Purwakarta priode Tahun 2009-2014 diruang Aula KPU purwakarta dijalan Flamboyan No 60, pada rabu (27/5). acara ini dilaksakan berdasarkan tahapan Pemilu yang diatur dalam peraturan KPU No 15 tahun 2009.

Agenda acara Regestrasi calon anggota DPRD Purwakarta terpilih 2009, sekaligus membahas pembekalan dan pendataan calon terpilih. sebanyak dari 45 undangan hadir dalam acara tersebut sementara dari unsur KPU Purwakarta, dihadiri oleh ketua Ir Dadan Komarul Ramdan, MT dan 3 anggota lainnya yaitu Asep Fakar, SH, Ir. Yanto Sugianto dan R.M.A Ahmad Said Widodo, AG. Selanjutnya dari unsur Seketariat dihadiri Kasubag teknis Drs. Karlan S.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Purwakarta Ir Dadan Komarul Ramdan, MT mengatakan hal ini dilakukan sebagai rangkaian tahapan Pileg tahun 2009 menjelang proses pelantikan. Anggota terpilih diwajiblkan melengkapi regestrasi (Daftar ulang) untuk melengkapi data yang telah ada di seketariatan KPU purwakarta, sehingga kekuatan Hukum terhadap calon terpilih hingga pelantikan akan sepenuhnya menjadi kewenangan pengawalan oleh KPU Purwakarta,”terangnya.

Apablila dikemudian hari terjadi fiksi yang mungkin terjadi pada pasca pelantikan, tambah Dadan itu tidak lagi menjadi wewenang KPU Purwakarta melainkan sudah menjadi kewenangan dan urusan rumah tangga DPRD Purwakarta, artinya apabila semua data telah dilengkapi oleh para Caleg terpilih sebagai persyaratan akan diserahkan ke rumah tangga Seketarian Dewan (Sekwan) DPRD Purwakarta. Termasuk menyangkut Surat Keputusan (SK) para Caleg semua menjadi kewenangan di Sekwan, melalui pengawalan KPU purwakarta, “paparnya.

Sementara itu salah seorang Calon Anggota DPRD Purwakarta, yang juga sekarang masih menjabat Anggota DPRD Priode 2004-2009, Ucok Ujang Wardi, SH dari Partai Golkar memohon kepada KPU Purwakarta untuk mempertimbangkan friksi yang timbul dikemudian hari apabila adanya bentrok masa jabatan akhirnya menimbulkan pula bentrok kewenangan.
Terlebih tambah Ucok mayoritas calon terpilih adalah para wajah baru, dimana secara psikologis akan mempengaruhi pula kinerja anggota DPRD yang sedang menjabat sekarang dan tidak menjadi calon terpilih, sedangkan sekarang nuansa politis yang begitu kental diantara calon terpilih dan anggota DPRD yang sedang menjabat. Dikhawatirlkan memicu friksi terutama pada masa transisi. untuk itu pihak terkait pun dapat berperan mencairkan suasana yang kini sedang terjadi, ”katanya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut juga menyikapi diluar dari Agenda di KPU purwakarta, adanya permintaan dari kalangan masyarakat agar KPU Purwakarta memfasilitasi pensosialisasian para caleg terpilih hasil pemilu 2009. Menurut Drs. Thoha Maksun asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sosialisasi calon terpilih dirasa sudah tidak terlalu penting menginagat Media Massa telah gencar melakukan hal tersebut. terlebih tidak adanya tahapan tersebut sebagai kewajiban dari pelaksanaan kegiatan di KPU Purwakarta ditambah lagi KPU sedang berfokus menjalankan tahapan pelaksaan pilres 2009,”terangnya..

”Sebenarnnya masa 5 tahun adalah masa yang cukup bagi elemen masyarakat untuk mengenal dengan baik, siapa saja calon anggota DPRD purwakarta yang terpilih sekarang, bahkan lebih jauh dari sekedar mengenal nantinya,” tambah Thoha

Senada dengan hal itu Ucok Ujang Wardi menambahkan, jika dirasakan perlu maka alangkah bijaksanaya apabila KPU Purwakarta yang dapat melaksanakan kegiatan tersebut, karena lebih Representatif. “Kami sangat setuju dan sah-sah saja misalnya KPU mengumpulkan elemen masyarakat dan menghadirkan calon terpilih yang dimaksud,” katanya. (Syaiful jabrig /beda news)

TENGKULAK KUASAI PETANI TEH




PURWAKARTA- Sikap para bandar dan tengkulak hingga kini masih membebankan para petani, kerap kali perlakukuanya melakukan spekulasi borong harga dibawah rata-rata perbuatan itu disinyalir penyebabnya penurunan angka Kesejahteraan petani teh di Purwakarta sehingga perlakauan itu membuat prihatin. Terlebih, sepanjang tahun ini harga teh pada sejumlah sentra produksi usaha tak kunjung membaik.
Hal itu pun dipersulit dengan berkurangnya konsumsi masyarakat akan pesediaan teh saat ini, harga pucuk teh di pasaran masih berkisar antara Rp.1000/kg. harga sebesar itu pun diterima di pabrik melalui bandar dan para tengkulak.. Imbasnya, tak jarang harga teh petani disunat antara 20 sampai 30 persen. "Kalau diterima bandar dan tengkulak paling hanya Rp.700 atau Rp.850 /kg, tapi kalau kita jual langsung ke sentra produksi harganya bisa mencapai Rp.1000,- “kata Jajang (40) di Ds.Bojong Kec.Bojong Purwakarta, kepada para wartawan belum lama ini sat ditemui ssedang melakukan istirahat siang.
Menurutnya, dengan kondisi itu para petani teh sekarang ini tidak jarang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. apalagi, sepanjang setahun ini konsumsi akan kebutuhan teh dari masyarakat malah cenderung berkurang dan berakibat pada penurunan penghasilan rata-rata perhari petani.” pada waktu konsumsi teh masih stabil penghasilan bisa lumayan antara Rp.20.000 sampai Rp.35.000, tapi sekarang tidak demikian, paling cuma berkisar antara Rp.6000 hingga Rp.10.000.”keluhnya.
Petani lainya Robiah (50)di Kp.Nenggeng Ds. Neglasari Kec. Darangdan Purwakarta mengatakan akibat kesejahteraan petani yang tak kunjung membaik itu pengoptimalan kebun-kebun teh agar lebih produktif terancam terganjal. Pasalnya, saat ini kebanyakan petani teh ketimbang melakukan pengoptimalan kebun teh malahan memilih disibukan mencari penghasilan tambahan lain untuk keperluan hidupnya. Saat ini saja, sambungnya, itu seperti dibuktikan dengan kondisi sebagian kebun teh yang sudah dijadikan lahan palawija. "maka untuk petani yang kreatif banyak memilih dengan beralih profesi jadi petani palawija, tapi sebaliknya tidak sedikit juga diantara kami yang tetap menunggu perhatian dari pihak terkait,"terangnya.
Sebelumnya, Kades Desa Neglasari Kec.Darangdan Purwakarta Temang Sulaeman mengatakan bila penjualan atau permintaan akan teh sepanjang setahun ini memang cenderung menurun. Itu disebabkan bergesernya konsumsi masyarakat dari air teh ke air mineral. Ia juga mengungkapkan sebagian kebun teh yang ada sudah dialihfungsikan petani teh menjadi lahan palawija. "sejak air mineral marak dikonsumsi masyarakat pemintaan akan teh cenderung menurun,"kata Kades Temang.
Terkait hal itu, pemerhati pertanian lokal Prilianto (40) menjelaskan agar sektor ini tidak terus mengalami kemunduran minimal pemerintah bisa membuat formulasi baru untuk usaha kelopok petani yang memungkinkan harga pucuk teh bisa diterima dengan harga tertinggi. "Pandangan saya pemerintah minimal dapat melakukan reorganisasi kelompok petani teh untuk menginventarisasi kembali mana saja yang selama ini hanya tengkulak atau bandar maupun petani teh, bila perlu didorong dengan memberikan sertifikat komoditas perkebunan bagi petani teh yang bisa menghasilakn hasil kebun terbaik,"terangnya.
Sementara itu upaya untuk mengantisifasinya, Bupati Purwakarta H.Dedi Mulyadi dalam suatu kesempatan telah mencanagka budaya peduli produk hasil sendiri kepada masyarakat agar gemar meminum teh asli purwakarta (laela /beda news)

PETANI JAPUNG GALUMPIT TERANCAM DIUSIR




PURWAKARTA- Lagi lagi rakyat kecil yang baru membuka usaha di bidang perikanan dengan membudidayakan ikan dalam Jaring terapung ( Japung) harus menerima nasib yang tak menentu, oleh karEna Para petani ikan jaring terapung di hulu waduk Jati luhur itu, yang meliputi Daerah Desa Galumpit Desa Pasangrahan dan Desa Sukasari mereka harus memindahkan japungnya ke Zona yang ditentukan oleh PJT II Divisi IV hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat teguran yang dilayangkan kepada para KJA hingga beberapa kali.

Surat teguran yang ditanda tangani oleh Kepala Divisi IV, Sehat Judha Bhakti Dip ATP Sp. Tertanggal 30 april 2009. No.50/DL/189/2009 Perihal: Peringatan terakhir untuk pemindahan petak KJA yang berada diluar zonase. Surat tersebut menindaklanjuti surat-surat sebelumnya yAKNI1.Surat Nomor:50/DL/206/2008 Tanggal 13 Mei 2008 perihal daerah terlarang untuk KJA. 2. Nomor:50/DL/458/2008 tanggal 20 Nopember 2008 perihal pemindahan petak KJA diluar Zonase. 3. nomor:50/DL/45/2009 tanggal 12 februari 2009 perihal penertiban & pengurangan petak KJA di waduk Ir.H.Djuanda Jatiluhur.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa para pemilik KJA harus segera melakukan pemindahan petak KJA di blok Leuwibolang, Curug Apu, Ancol, Madang dan blok Galumpit ke zonase yang telah ditentukan sesuai dengan berita acara Hasil sidak KJA maka pihak PJT II menegaskan untuk segera memindahkan petak KJA ke zonase 1,2,3,4,5 yang telah ditentukan. Paling lambat 7 hari dari surat teguran terakhir atau dari tertanggal 30 April 2009.

Apabila sampai dengan batas yang diberikan kepada petani KJA belum memindahkan juga maka perum jasa tirta II bersama (Tim sidak) akan melakukan pembongkaran sepihak dengan segala resiko kerugian ditanggung oleh pemilik KJA (Petani). Surat tersebut diberikan tembusan kepada pihak-pihak:.direksi PJT II, camat Jatiluhur, Camat Sukasari, Ka. Biro Umum PJT II, Ka. Biro Binus Umum PJT II, Danramil Jatiluhur, Ka. Polseksus Jatiluhur, Ka. Polsek Sukasari, Ka. MP Jatiluhur, Ka. MP Sukasari, Ka. Disnakan Purwakarta, Ka. Satpam PJT II, Ka. Subdikbendungan Divisi IV PJT II, ketua HIPNI Jatiluhur, Ketua zonase 1,2,3,4,5 KJA Jatiluhur.

Hal tersebut ditanggapi oleh pemilik KJA Sakri (46) Acon (40) warga galumpit dan barkah (45) warga sukasari.dengan surat teguran tersebut menimbulkan rasa was-was dan gerah bagi para pemilik KJA, padahal mereka bukan petani besar. Paling banyak memiliki KJA hanya 2 atau 3 unit. Itupun modalnya dari hasil jual ternak, kebun atau sawah sisa tergenang air waduk.Untuk membeli bahan pembuatan japung ujar mereka ia menambahkan para petani yang jumlahnya tidak kurang dar 300 kk sebagai penduduk asli dipesisir waduk Jatiluhur yang dulunya tanah mereka terendam air waduk sehingga tidak ada matapencaharian lain.

Baru awal 2009 kami alih usaha ke penanaman ikan nila karena selama ini lahan kami yang sedikit tidak menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Maka kami walau mempunyai japung dari bambu mudah-mudahan dapat meningkatkan taraf hidup kami. Akan tetapi kalau kami mesti pindah ke zona yang ditentukan yang jaraknya sangat jauh mencapai perjalanan setengah hari. Sedangkan kami hanya memiliki 1 atau 2 kolam. Habislah biaya dan waktu buat transport. Maka kami tidak mungkin pindah ke zona tersebut. Dan kami pun akan berusaha menjaga lingkungan di tempat kami Tutur mereka.(Dede Sulaeman/jatiluhur Pos)

LSM TOPAN RI SIAP BANTU TUNTASKAN KASUS KORUPSI

LSM Topan RI Siap Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi
Purwakarta-Selain dari kasus dugaan korupsi menyangkut bocornya dana Aspirasi Tahun 2008 kabupaten Purwakarta atas penggunaanya, sekarang dan lagi diproses di kejaksaan Purwakarta. Dewan Perwakilan Daerah Lambaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (DPD LSM Topan RI) Purwakarta, ada beberapa Target program yang sedang dijalankan. dari beberapa program hal itu tersebut terungkap dari pertemuan mendadak yang digelar pada senin (25/5) kemarin di RM Sabar Jaya Purwakarta.
Menurut Wawan Ridwan Presiden direktur LSM Topan RI untuk Purwakarta ketika ditemui usai rapat mengatakan, pihaknya melakukan persiapan menghadapi sidang Pemecatan Pegawi Negeri sipil (PNS), gugatan PTUN terhadap Bupati Purwakarta yang akan dilakukan gelar kedua di Kajati Bandung pada Rabu 27 Mei mendatang, selain itu hingga sekarang masih berpokus ke kasus korupsi, ”Kami tidak akan berhenti pihak kami sedang mengumpulkan data dengan akurat atas temuan- temuan dilapanagn yang berhubungan dengan kasus dugaan penyelewengan adapun data yang telah dimiliki nantinya akan dilaporkan kepada pihak terkait yang menangani,”terangnya.
Selama ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait baik itu Kejaksaan maupun kepolisian di Purwakarta. Selain datanya juga kami kirimkan ke LSM Topan RI di Jakarta sebagai Dokumen,” Kita lihat saja nanti perkembanganya kedepan kamipun meminta pihak terkait agar kasus ini dapat diusut tuntas kita siap membantu,“tegasnya.
Selain itu pihaknya punya kasus lama tapi menjadi agenda baru hingga kini belum terungkap, dalam pengungkapan kasus tersebut bekerjasama dengan team Topan RI Pusat. Diantara 5 kasus terbaru itu membidik adanya dugaan penyerobatan lahan tanah yang digunakan oleh salah satu perusahaan terbesar di Purwakarta konon khabarnya tempat pembuangan limba jenis B3 yang sangat membahayakan bagi manusia,”ungkap Wawan.
Ditempat yang sama Frilianto pengurus LSM Topan RI untuk purwakarta yang tergabung dalam team agenda kasus terbaru menyebutkan, sebenarnya dari bank data yang dimiliki oleh Topan RI purwakarta ada sekitar 9 kasus. namun yang menjadi target kedepan hanya 5 kasus Aset Negara yang harus diperjuangkan, ”katanya.(Syaiful Jabrig/beda news)

ACENG TEWAS TABRAKAN di WANAYASA

PURWAKARTA-Satu orang tewas akibat tabrakan maut antara dua buah motor dijalanraya Wanasari Kecamatan Wanayasa Senin (25/5).Korban yang dikenali Aceng Barya yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea No.Pol T6338 T yang berboncengan dengan teman permepuannya sedang melajukencang darin arah Purwakarta ke arah Wanayasa.
Namun dari arah berlawanan ada sebuah motor T4087EO pengendaranya belum diketahui karena melarikan diri dengan kecepatan tinggi.akhirnyakedua motor bertabrakan dan Aceng terjatuh darimotoryangakhirnyameninggal.(DesiYuniawati/jatiluhur Pos)

KECELAKAAN 1 TEWAS 8 LUKA LUKA

PURWAKARTA-Sepanjang Sabtu malam hingga Minggu (24/5) dinihari, Satu orang dilaporkan tewas dan 8 orang lainnya harus mendapatkan perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta karena sebagian dari korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.
Dari data yang didapat dilapangan menyebutkan korban tewas itu yakni Agus Hasan bin Maman (19) warga Gang Wanasari RT 01/02 Kelurahan Ciseureuh, Kec/Kab Purwakarta. Kondisi tubuh korban sangat mengenaskan karena tubuhnya remuk tergilas truk trailer di Jl Veteran tepatnya depan Kantor DLLAJ Purwakarta. Saat kecelakaan korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No Pol T 2934 FA.
Kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Agus yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya melaju dari arah Jalan Baru menuju Sadang, tiba-tiba di jalan yang kondisinya menikung dan menanjak sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan truk trailer. Sehingga, Korban terjatuh dari sepeda motor hingga akhirnya tubuhnya tergilas truk, sedangkan Trailer truk langsung kabur setelah kejadian itu.
Sementara itu serangkaian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korbannya luka-luka juga terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kecelakaan itu, melibatkan sepeda motor dengan pejalan kaki yang terjadi didua tempat berbeda yakni di Cikopo, tidak jauh dari Gerbang Tol Cikampek dan di jalan jendral Sudirman. Dua orang penyebrang jalan masing-masing Engkib (41) dan Widia Nabila (20) Warga Jakarta Timur, menderita luka-luka yang cukup serius, setelah keduanya ditabrak sepeda motor .
Sedangkan kecelakaan lainya antara sepeda-motor dengan sepeda motor lainnya terjadi di Jl Industri, Ds. Maracang, Kec Babakan Cikao, Kab. Purwakarta. Akibatnya Aldi Sumindar (21) dan Situ Kurnia (13) warga Gh Ali Hamdan, Kec Babakan Cikao, terluka. Kecelakaan serupa juga dialami Hendra (37) dan Hendri (35), keduanya warga Kec. Plered.
Menurut petugas salah satu korban kecelakan bernama Hendra (37), oleh tim medis RSUD Bayu Asih terpaksa dirujuk RSHS Bandung karena menderita luka-luka sangat serius dengan penangan yang Khusus,“Terang petugas UGD RSUD Bayu Asih Purwakarta yang saat itu ditemui sedang bertugas. (Syaiful Jabrig /beda news)

BUPATI GALAKAN MINUM TEH PRODUKSI PURWAKARTA

PURWAKARTA-Guna mencintai produk lokal serta memperkenalkan produk dari kabupaten Purwakarta. Bupati Purwakarta H.Dedi Muyadi menggalakan minum teh Purwakarta, kepada Para pegawai negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Selain itu, pihaknya juga mengajak setiap hari Rabu merupakan hari membiasakan minum teh Purwakarta yang berasal dari teh hasil produksi rumahan para petani Wanayasa, Bojong dan Darangdan.
"Ajakan mencintai produk asli rumahan warga purwakarta ajakan ini juga akan diberlakukan di setiap dinas serta instansi pemerintah di Purwakarta, keinginan ini akan disampaikan melalui surat edaran termasuk pada sekolah agar membiasakan mencintai produk lokal," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi kepada para Wartawan usai membuka gebyar PNPM perkotaan di halaman Pendopo Pemkab Purwakarta, Sabtu (22/5) kemarin
Menurutnya, Bupati dalam surat edaran itu ia pun akan memberikan himbauan, pada hari selain pada setiap hari “Rabu” merupakan hari menggunakan bahasa sunda dalam komunikasi sehari-hari pada setiap Dinas. Kebijakan ini, sambung Bupati merupakan upaya Pemkab dalam membantu meningkatkan perekonomian para pelaku usaha kecil. Salah satunya petani teh di daerah Wanayasa, Bojong dan Darangdan yang telah sejak lama memproduksi teh yang dipetik dari areal kebun mereka.
Komoditi teh di daerah Wanayasa, Bojong dan Darangdan Kata Dedi merupakan komoditi yang telah dijadikan mata pencaharian masyarakat setempat. Bahkan kegiatan itu telah lama berlangsung. ia juga berani menjamin bahwa rasa teh dari daerah Purwakarta ini tidak kalah nikmatnya dibanding daerah lain penghasil teh.
Selanjutnya hemat Dedi, kondisi petani dan pelaku usaha kecil selama ini sulit tumbuh dan berkembang karena berbagai faktor penyebabnya. Seperti sulit memasarkan produk hasil rakyat merupakan kendala yang saat ini dihadapi. Apalagi, Purwakarta yang merupakan wilayah yang memiliki produk khasnya, sudah sepatutnya dihargai oleh masyarakatnya sendiri. "Selama ini ketika petani panen, harga produk selalu jatuh karena melimpahnya barang dipasaran. Kedepan diperlukan regulasi yang jelas dan berpihak rwehadap pelaku usaha kecil, agar bisa tumbuh dan berkembang," tambah Dedi.
Namun kendati demikian, adanya oknum yang tidak bertanggungjawab di dalam kepercayaan pasar, seringkali teh Purwakarta selalu diabaikan. Lebih parahnya, dari kondisi itu banyak daerah lain, yang mengklaim teh Purwakarta hanya untuk memanfaatkan kenikmatannya. "Banyak teh Purwakarta yang dikirim ke daerah lain, tiba-tiba daerah itu mengklaim bahwa teh tersebut berasal dari dareh itu. Maka dengan pengalaman itu, kami akan berupaya mengangkat teh produksi masyarakat Purwakarta, agar bisa kembali bersaing dipasaran baik lokal regional, nasional dan mancanegara," imbuh Dedi.
Dalam kesempatan itu, bupati juga berharap dengan adanya bantuan, masyarakat bisa mandiri dan bisa meningkatkan taraf ekonominya. sebelumnya telah dilangsungkan acara Gebyar PNPM perkotaan di halaman Pendopo Pemkab Purwakarta yang dibuka langsung oleh Bupati. dan sempat berkeliling melihat produk-produk hasil tangan yang dipamerkan sejumlah kecamatan di purwakarta yang mendapatkan bantuan dari PNPM tersebut.(Laela /beda news)

MEMBANTU ANAK UNTUK MEMILIH PENDIDIKAN LANJUTAN

“Salah jurusan” begitu penyesalan yang timbul bila anak tidak hati-hati dalam memilih sekolah lanjutan. Penyesalan seperti itu patut menjadi perhatian orangtua disaat seperti sekarang ini.
Setelah Ujian Nasional dan Ujian Sekolah usai dilaksanakan, biasanya (terutama) bagi siswa SLTP dan SLTA timbul masalah baru. Keinginan mereka untuk melanjutkan studi berbenturan dengan kebingungan mereka untuk memilih sekolah LAnjutan atas (bagi lulusan SLTP) dan mengambil jurusan apa dan perguruan tinggi mana yang harus dipilih (bagi lulusan SLTA). Disinilah awal yang perlu pengawalan dari orangtua bahkan sekolah dalam memberikan bantuan kepada anak untuk bisa membuat keputusan yang tepat demi masa depannya.

Kesalahan mengambil keputusan bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Menempuh pendidikan yang tidak sesuai dengan bakat dan minat anak akan menimbulkan masalah-masalah sebagai berikut: 1. Anak merasa bahwa sekolah/kuliah hanya merupakan kegiatan formalitas dalam menentukan status sosial ekonomi di lingkungannya. 2. Semngat belajar yang rendah 3. anak merasa terpaksa menempuh pendidikan yang dipaksakan untuk diselesaikannya. Bahkan masalah yang lebih serius dari hal – hal seperti itu.

Kesalah mengambil keputusan biasanya timbul karena adanya upaya dari orangtua dan beberapa oknum guru disekolah untuk memaksaakan kehendak kepada anak dalam memilih melanjutkan sekolah , kurangnya pertimbangan dan tidak terencana dengan baik mentukan masa depan , tidak mengenal sekolah/jurusan yang ingin dimabil, kesalahan persepsi tentang fungsi dan tujuan sekolah/kuliah.

Seharusnya ini harus menjadi perhatian serius. Bukan hanya bagi orangtua tapi oleh fihak sekolah sangat penting untuk diagendakan tiap akhir tahun pelajaran. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

Pertama , musyawarah antara orangtua dan fihak sekolah sangat penting dilakukan dalam mendiskusikan apa dan bagaimana keadaan siswa selama belajar disekolah tersebut. Dari kegiatan itu akan diperoleh data yang lumayan bagus dalam menggali apa sebenarnya bakat dan minat yang anak miliki, kecenderungan anak dalam memilih pelajaran, kegiatan apa yang disukainya selama ini,

Kedua, Kalau perlu lakukan tes bakat dan minat yang diselenggaran oleh lembaga-lembaga berkompeten . atau bahkan dalam bentu tes sederhana disekolah.

Ketiga , berikan pengertian dan pengalamn kepada anak tentang pekerjaan yang akan diperolehnya yang berhubungan dengan keputusan mengambil pendidikan lanjutan tersebut.

Keempat (ini yang penting) , diskusikan dengan terbuka dan padukan antara keinginan dan kecenderungan anak dengan keinginan orangtua. Jangan pernah berfikir bahwa anak akan mau dengan mudah dan rela mengalah dalam mengikuti apa yang diinginan orangtua. Sebagai contoh , kalau anak ingin melanjutkan sekolah ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sedangkan orangtua ingin anaknya belajar agama di Madrasah Aliyah (MA), kenapa tidak diambil jalan tengan dengan mengijinkan anak sekolah di SMK sambil “masntren “ misalnya. Atau Belajar di MA sambil kursus.

Penulis : Hedi Hidayat, S.Ag, S.Pd , Pengajar di MTs Negeri Plered dan MTs Assalam Plered Purwakarta

Undang Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo

--------------------------



PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS


I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Cukup jelas

Ayat 5
Cukup jelas

Ayat 6
Cukup jelas

Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887).


*************************************


KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak
Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record"

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


*************




KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI); Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI); Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK); Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI); Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII); Gunarso Kusumodiningrat.
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

BERITA PURWAKARTA TERKINI

Lintas Berita 8