From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin , 10 Agustus 2009
IJTI Gelar Pelatihan Jurnalis Televisi
PURWAKARTA***
Guna menambah wawasan, pengetahuan, serta keterampilan dasar dibidang jurnalis terutama jurnalis televisi kepada masyarakat dan kalangan pelajar kususnya di wilayah IV Purwakarta Purwasuka (Purwakarta subang karawang ). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Biro Purwasuka dalam waktu dekat ini akan mengelar pelatihan jurnalistik televisi. Acara yang rencananya digelar di Aula Wikara Pemkab Purwakarta pada (8/8) mendatang. Demikian dikatakan Zainal Arifin (reporter Indosiar) Ketua IJTI Biro Purwasuka saat ditemui diseketariantan dijalan kemuning selasa (4/8).
Menurut Zainal acara tersebut bakal dilangsungkan selama dua hari. pada hari pertama, peserta kegiatan bakal disuguhkan materi untuk kemudian dihari kedua diteruskan dengan praktik langsung yang akan dipandu anggota IJTI dan panitia. “Sasarannya untuk umum dan kalangan pelajar (SMA, Mahasiswa), pendaftar bisa langsung datang ke Sekretariat di Jl Kemuning No 85 Rt 77/08 Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, “katanya.
Masih kata Zainal selanjutnya dalam acara tersebut nantinya peserta akan diberikan sejumlah materi mengenai cara membuat naskah berita televisi dan naskah film lainnya, seperti film documenter. Ia juga menjelaskan, para peserta bakal diberi pengetahuan mengenai teknis pengambilan gambar dan bermacam etika mengenai jurnalistik televisi. “Kami berharap para peserta yang hadir dapat mendapatkan manfaat dari pelatihan tersebut dan dapat terus berkreasi dalam mengisi masa muda yang cerah,”harapnya.
Syamsu Nursyam, Reporter SCTV di Purwakarta, juga ikut andil dalam acara tersebut.. Kata Syamsu, gelar acara tersebut minimal dapat memberikan sedikit ilmu yang mereka miliki kepada para pelajar yang merupakan penerus generasi bangsa mendatang dalam membawa perubahan yang lebih baik lagi.
Ia menuturkan, dilangsungkannya pelatihan jurnalis televisi dapat menjadikan generasi muda yang kritis dan kreatif dalam menghadapi segala tantangan jaman dengan terus memperdalam ilmu yang mereka miliki. "Kegiatan tersebut juga merupakan upaya menumbuhkan minat pelajar dan masyarakat untuk bersikap kritis, idealis, dalam mencermati beragam fenomena sosial yang terjadi," jelas Syamsu.
Ditempat yang sama Alex reporter Trans 7 menambahkan, rangkaian acara yang bakalan digelar IJTI akan dihadiri oleh para reporter televisi nasional sebagai pembimbing dan panitia dan dimungkinkan semarak dan memiliki nilai pengetahuan yang tinggi.. “Untuk itu jangan di sia-siakan kesempatan yang langka ini,”tukas Alex yang juga reporter dari Trans 7. (Syaiful jabrig)
04-08=2009 PILEG 2009 TETAP SESUAI JADWAL
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Selasa, 4 Agustus 2009
Jadwal Tahapan Pemilu Legeslatif 2009 tetap Dilaksanakan
Komisi pemilihan umum (KPU) Purwakarta tetap melaksanakan jadwal tahapan pemilu legeslatif 2009, masa bhakti (2009-2014). sebagaimana yang telah ditetapkan hasil dari pleno penetapan Calon legeslatif pada 15 mei 2009 lalu oleh KPU Purwakarta. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU Purwakarta Asep Fakar, SH Devisi Hukum kepada bedanews Selasa (3/8) saat ditemui diruang kerjanya di jalan Flamboyan No 60 purwakarta.
Sebenarnya pihak KPU purwakarta terang Asep, dengan munculnya wacana keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sangat menggeser, namun pihak kita tidak melakukan reaksi atau bereaksi kita tetap menunggu berita keputusan dari KPU Pusat dari Hasil pleno.
“Sebagaimana yang telah disebutkan KPU pusat dan dari berita mass media KPU telah melakukan pleno tapi dalam keputusan pleno sampai hari ini belum kita terima, sampai hari ini juga pihak kami belum mendapatkan poin-poin hasil pleno tersebut,” jelasnya.
Selain itu tambah Asep, dari khabar yang diterima, keputusan MA itu tetap diakui oleh KPU tapi sejak ditetapkan. Keputusan MA tidak berlaku surut, kalau keputusan MA tidak berlaku dalam amar putusan tersebut setiap kalimat tidak berlaku surut. Artinya, keputusan- keputusan yang telah diambil baik itu keputusan hasil penghitungan ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlaku. sehingga masih tetap berlaku dilaksanakan hal itu,”terang Asep
Ditempat yang sama Kasubag Perencanan Program dan Data seketariat KPU purwakarta Yusup Maulana SH, membenarkan Hal itu. Sesuai dengan jadwal tahapan kita tetap jalankan, pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagaimana yang telah di kirim ke tingkat Provinsi. “Kalau kita telah di tingkat Kabupaten hal tersebut tidak berpengaruh dengan keputusan MA karena tidak berlaku surut 90 hari setelah ditetapkan, “Terang Yusup
Dari sumber yang diterima terang Yusup, Keputusan KPU Pusat yang menyatakan putusan MA tidak berlaku surut seharusnya yang dijalankan. Sehingga Dengan menjalankan putusan KPU ini tidak akan ada lagi masalah. Karena Keputusan MA tidak berlaku surut. bila sudah 90 hari, anggota DPRD sudah dilantik maka keputusan MA tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah keputusan KPU sebagaimana yang diamksud, “Katanya. (Syaiful Jabrig)
Selasa, 4 Agustus 2009
Jadwal Tahapan Pemilu Legeslatif 2009 tetap Dilaksanakan
Komisi pemilihan umum (KPU) Purwakarta tetap melaksanakan jadwal tahapan pemilu legeslatif 2009, masa bhakti (2009-2014). sebagaimana yang telah ditetapkan hasil dari pleno penetapan Calon legeslatif pada 15 mei 2009 lalu oleh KPU Purwakarta. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU Purwakarta Asep Fakar, SH Devisi Hukum kepada bedanews Selasa (3/8) saat ditemui diruang kerjanya di jalan Flamboyan No 60 purwakarta.
Sebenarnya pihak KPU purwakarta terang Asep, dengan munculnya wacana keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sangat menggeser, namun pihak kita tidak melakukan reaksi atau bereaksi kita tetap menunggu berita keputusan dari KPU Pusat dari Hasil pleno.
“Sebagaimana yang telah disebutkan KPU pusat dan dari berita mass media KPU telah melakukan pleno tapi dalam keputusan pleno sampai hari ini belum kita terima, sampai hari ini juga pihak kami belum mendapatkan poin-poin hasil pleno tersebut,” jelasnya.
Selain itu tambah Asep, dari khabar yang diterima, keputusan MA itu tetap diakui oleh KPU tapi sejak ditetapkan. Keputusan MA tidak berlaku surut, kalau keputusan MA tidak berlaku dalam amar putusan tersebut setiap kalimat tidak berlaku surut. Artinya, keputusan- keputusan yang telah diambil baik itu keputusan hasil penghitungan ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlaku. sehingga masih tetap berlaku dilaksanakan hal itu,”terang Asep
Ditempat yang sama Kasubag Perencanan Program dan Data seketariat KPU purwakarta Yusup Maulana SH, membenarkan Hal itu. Sesuai dengan jadwal tahapan kita tetap jalankan, pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagaimana yang telah di kirim ke tingkat Provinsi. “Kalau kita telah di tingkat Kabupaten hal tersebut tidak berpengaruh dengan keputusan MA karena tidak berlaku surut 90 hari setelah ditetapkan, “Terang Yusup
Dari sumber yang diterima terang Yusup, Keputusan KPU Pusat yang menyatakan putusan MA tidak berlaku surut seharusnya yang dijalankan. Sehingga Dengan menjalankan putusan KPU ini tidak akan ada lagi masalah. Karena Keputusan MA tidak berlaku surut. bila sudah 90 hari, anggota DPRD sudah dilantik maka keputusan MA tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah keputusan KPU sebagaimana yang diamksud, “Katanya. (Syaiful Jabrig)
03-08-2009 DALAM SEMALAM 3 KORBAN MENINGGAL
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin, 3 Agustus 2009
Dua Kejadian Dalam Semalam, 3 Korban Meninggal Dunia
Tiga tewas dan satu lainnya luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di dua tempat berbeda sepanjang Sabtu (1/8) malam hingga Minggu (2/8) dini hari. dalam kecelakaan ini, dua dari tiga korban tewas merupakan pelajar SMK di kec Plered. Kecelakaan tersebut terjadi antar dua sepeda motor terlibat “Adu Bagong” hingga kedua orang pelajar ini masing-masing Indra Purnama (18), warga Kampung Bojongloa Rt 12/04, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta dan Anas Sobirin (18), warga Warungkandang Rt 18/04, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, terpental hingga tak sadarkan diri.
Kecelakaan ini terjadi di jalan raya Tegal Kelapa, Desa/Kec Plered sekira pukul; 20 00 Wib, malam itu saat pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter M No Pol T 2154 AX bertabrakan dengan pengendara Yamaha RX King tanpa plat nomor yang merupakan dua orang pelajar, saat melaju kencang. beruntung salah seorang saksi Kusnadi (43) yang juga sebagai anggota Polsek Plered saat berada di kantor yang tak jauh dari lokasi langsung keluar dan menunju ke tempat kejadian.
Menurut Kusnadi, sebelum kejadian pun sempat mendengar dentuman keras. "Tiba-tiba terdengar suara benturan keras.Setelah itu saya pun langsung keluar kantor dan melihat kedua pengendara motor sudah terlempar jauh dari motornya,”ujar.
Dengan dibantu bersama warga setempat langsung berusaha mengamankan lokasi dan segera menghubungi polisi lalu lintas Polres Purwakarta. Sayangnya, Polisi yang datang saat itu tak sempat menyelamatkan kedua korban. Korban tewas saat perjalanan menuju ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta. “Kedua korban itu tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Dian seorang pegawai di bagian unit gawat darurat RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Sementara kecelakaan lainnya, terjadi setelah tiga jam dari kejadian sebelumnya. 1 Orang tewas dan satu mengalami luka berat kecelakaan terjadi di Jalan Umum Ciparungsari, Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Tomi Gunawan (19), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang tewas seketika dan kawannya Haryanto (19), warga Desa Wantilan, Subang mengalami koma dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit MH. Thamrin saat terjadi kecelakaan dijalan tersebut ikut berboncengan.
Bripka, Pol, Subandi Anggota Lakalantas Polres Purwakarta saat dihubungi mengatakan, kecelakaan yang menewaskan Tomi Gunawan merupakan tabrak lari. Mobil yang menabrak motor korban masih dikejar petugas. “ Korban berboncengan mengendarai Yamaha Mio T 4954 UR datang dari arah sadang menuju Subang. di lokasi, sepeda motor korban ditabrak Kijang yang langsung kabur hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. (Syaiful Jabrig)
Senin, 3 Agustus 2009
Dua Kejadian Dalam Semalam, 3 Korban Meninggal Dunia
Tiga tewas dan satu lainnya luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di dua tempat berbeda sepanjang Sabtu (1/8) malam hingga Minggu (2/8) dini hari. dalam kecelakaan ini, dua dari tiga korban tewas merupakan pelajar SMK di kec Plered. Kecelakaan tersebut terjadi antar dua sepeda motor terlibat “Adu Bagong” hingga kedua orang pelajar ini masing-masing Indra Purnama (18), warga Kampung Bojongloa Rt 12/04, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta dan Anas Sobirin (18), warga Warungkandang Rt 18/04, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, terpental hingga tak sadarkan diri.
Kecelakaan ini terjadi di jalan raya Tegal Kelapa, Desa/Kec Plered sekira pukul; 20 00 Wib, malam itu saat pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter M No Pol T 2154 AX bertabrakan dengan pengendara Yamaha RX King tanpa plat nomor yang merupakan dua orang pelajar, saat melaju kencang. beruntung salah seorang saksi Kusnadi (43) yang juga sebagai anggota Polsek Plered saat berada di kantor yang tak jauh dari lokasi langsung keluar dan menunju ke tempat kejadian.
Menurut Kusnadi, sebelum kejadian pun sempat mendengar dentuman keras. "Tiba-tiba terdengar suara benturan keras.Setelah itu saya pun langsung keluar kantor dan melihat kedua pengendara motor sudah terlempar jauh dari motornya,”ujar.
Dengan dibantu bersama warga setempat langsung berusaha mengamankan lokasi dan segera menghubungi polisi lalu lintas Polres Purwakarta. Sayangnya, Polisi yang datang saat itu tak sempat menyelamatkan kedua korban. Korban tewas saat perjalanan menuju ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta. “Kedua korban itu tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Dian seorang pegawai di bagian unit gawat darurat RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Sementara kecelakaan lainnya, terjadi setelah tiga jam dari kejadian sebelumnya. 1 Orang tewas dan satu mengalami luka berat kecelakaan terjadi di Jalan Umum Ciparungsari, Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Tomi Gunawan (19), warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang tewas seketika dan kawannya Haryanto (19), warga Desa Wantilan, Subang mengalami koma dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit MH. Thamrin saat terjadi kecelakaan dijalan tersebut ikut berboncengan.
Bripka, Pol, Subandi Anggota Lakalantas Polres Purwakarta saat dihubungi mengatakan, kecelakaan yang menewaskan Tomi Gunawan merupakan tabrak lari. Mobil yang menabrak motor korban masih dikejar petugas. “ Korban berboncengan mengendarai Yamaha Mio T 4954 UR datang dari arah sadang menuju Subang. di lokasi, sepeda motor korban ditabrak Kijang yang langsung kabur hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. (Syaiful Jabrig)
03-08-2009 PELAKU CURAS DITANGKAP
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin 3 Agustus 2009
Pelaku Curas Di Bekuk Petugas setelah menjadi Buron
Setelah sempat menjadi buron hampir 3 bulan lamanya akhirnya, dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sepeda motor milik tukang bakso di bawah jembatan KA Cijenggot, Jl Raya CIsalada Kec Jatiluhur, Purwakarta yang terjadi pada 5 Mei 2009 lalu pada Jumat (31/7) kemarin berhasil di bekuk petugas Reskrim Polsek Jatiluhur, Purwakarta. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dirumahnya masing masing di luar kota yaitu Pemalang dan Tegal, Jateng.
Dari keterangan yang di himpun bedanews, saat dilakukan penangkapan para pelaku tak berkutik ketika polisi menyergap keduanya dirumahnya masing-masing. Bahkan kedua pelaku masing-masing yakni Kador (38) warga Tegal, dan Taufik (18), warga Pemalang Jateng itu, diketahui masih sesama tukang bakso. Keduanya pun kini mendekap disel tahanan Mapolsek Jatiluhur.
”Kawanan ini telah lama kita buru namun, baru semalam berhasil ditangkap dirumahnya di Pemalang dan Tegal," ungkap Wakapolsek Jatiluhur Iptu Pol Suparlan saat ditemui wartawan. Menurutnya kedua pelaku ini pun sebelumnya telah melakukan curanmor disertai penganiayaan terhadap korban Sumarto (38), warga Tegal, yang bermukim di Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta.
Diterangkan Wakapolsek, Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 5 Mei 2009 lalu di bawah jembatan rel KA Cijenggot, Desa Cisalada. Saat itu pelaku Taufik, yang sudah lama mengenal korban berkunjung ke rumah korban Sumanto di Ciganea.
Tak lama berkunjung, Taufik pamitan untuk pulang dan meminta diantar ke rumahnya. Karena sudah kenal dan merasa sekampung, Sumarto mengiyakan lalu mengeluarkan motor Honda Grand No Pol T 6369 AD dan mengantarkan Taufik pulang.
Ditengah jalan, tepat dibawah jembatan Rel KA Cijanggot, korban dicegat 3 pelaku yang juga sudah dikenalnya. Tak menaruh curiga, korban berhenti dan menepikan motornya. Belum juga memarkirkan motornya, tiba tiba 3 kawannya tersebut menyerang dan memukuli korban beramai-ramai hingga korban jatuh tersungkur tak sadarkan diri. ”Mereka mengiranya korban sudah mati, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan selanjutnya membawa kabur motor tersebut,” terang Suparlan.
Setelah itu, Korban sendiri ditemukan oleh pengguna jalan yang sedang melintas dan melarikannya ke klinik Anisa yang berada di Desa Bunder, Jatiluhur guna perawatan. Ke esok harinya, korban siuman dan baru sadar telah dirampok oleh 4 temannya. Kemudian, melapor ke petugas Polsek Jatiluhur.
Kini terang Suparlan, kedua pelaku Kador dan Taufik telah meringkuk di sel Polsek Jatiluhur. Sehingga Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 tentang curas diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.”Kini pihak kami masih melakukan pemburuan dua pelaku lainnya yang masih buron yaitu Sae (36) dan Am (27) buron dan kini masih dalam pemburuan, ”pungkasnya. (Syaiful Jabrig)
Senin 3 Agustus 2009
Pelaku Curas Di Bekuk Petugas setelah menjadi Buron
Setelah sempat menjadi buron hampir 3 bulan lamanya akhirnya, dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sepeda motor milik tukang bakso di bawah jembatan KA Cijenggot, Jl Raya CIsalada Kec Jatiluhur, Purwakarta yang terjadi pada 5 Mei 2009 lalu pada Jumat (31/7) kemarin berhasil di bekuk petugas Reskrim Polsek Jatiluhur, Purwakarta. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dirumahnya masing masing di luar kota yaitu Pemalang dan Tegal, Jateng.
Dari keterangan yang di himpun bedanews, saat dilakukan penangkapan para pelaku tak berkutik ketika polisi menyergap keduanya dirumahnya masing-masing. Bahkan kedua pelaku masing-masing yakni Kador (38) warga Tegal, dan Taufik (18), warga Pemalang Jateng itu, diketahui masih sesama tukang bakso. Keduanya pun kini mendekap disel tahanan Mapolsek Jatiluhur.
”Kawanan ini telah lama kita buru namun, baru semalam berhasil ditangkap dirumahnya di Pemalang dan Tegal," ungkap Wakapolsek Jatiluhur Iptu Pol Suparlan saat ditemui wartawan. Menurutnya kedua pelaku ini pun sebelumnya telah melakukan curanmor disertai penganiayaan terhadap korban Sumarto (38), warga Tegal, yang bermukim di Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta.
Diterangkan Wakapolsek, Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 5 Mei 2009 lalu di bawah jembatan rel KA Cijenggot, Desa Cisalada. Saat itu pelaku Taufik, yang sudah lama mengenal korban berkunjung ke rumah korban Sumanto di Ciganea.
Tak lama berkunjung, Taufik pamitan untuk pulang dan meminta diantar ke rumahnya. Karena sudah kenal dan merasa sekampung, Sumarto mengiyakan lalu mengeluarkan motor Honda Grand No Pol T 6369 AD dan mengantarkan Taufik pulang.
Ditengah jalan, tepat dibawah jembatan Rel KA Cijanggot, korban dicegat 3 pelaku yang juga sudah dikenalnya. Tak menaruh curiga, korban berhenti dan menepikan motornya. Belum juga memarkirkan motornya, tiba tiba 3 kawannya tersebut menyerang dan memukuli korban beramai-ramai hingga korban jatuh tersungkur tak sadarkan diri. ”Mereka mengiranya korban sudah mati, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan selanjutnya membawa kabur motor tersebut,” terang Suparlan.
Setelah itu, Korban sendiri ditemukan oleh pengguna jalan yang sedang melintas dan melarikannya ke klinik Anisa yang berada di Desa Bunder, Jatiluhur guna perawatan. Ke esok harinya, korban siuman dan baru sadar telah dirampok oleh 4 temannya. Kemudian, melapor ke petugas Polsek Jatiluhur.
Kini terang Suparlan, kedua pelaku Kador dan Taufik telah meringkuk di sel Polsek Jatiluhur. Sehingga Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 tentang curas diancam hukuman diatas 5 tahun penjara.”Kini pihak kami masih melakukan pemburuan dua pelaku lainnya yang masih buron yaitu Sae (36) dan Am (27) buron dan kini masih dalam pemburuan, ”pungkasnya. (Syaiful Jabrig)
03-08-2009 PUTUSAN MA ABAIKAN SUARA RAKYAT
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin 3 Agustus 2009
Putusan MA Timbulkan Masalah Baru ?
PURWAKARTA***
Ketua Mejelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Purwakata Thoha Maksun menagtakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan pembatalan peraturan KPU terkait perhitungan suara kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selain membuat resah para anggota DPRD baru (Caleg), sehingga keputusan itu dianggap sama dengan mengabaikan suara rakyat.
Aspirasi masyarakat yang telah memilih para wakilnya untuk duduk di DPRD menjadi sia-sia. Alasannya, keputusan itu sudah tidak mengindahkan suara terbanyak dari pilihan masyarakat itu sendiri, “Apa namanya kalau bukan sia-sia. Pemerintah mengumandangkan pesta pemilu legislatif dipilih langsung oleh rakyat. Kalau begini jadinya, suara rakyat jadi diabaikan. Semisal, caleg terpilih yang meraih suara dari rakyat banyak tapi bisa kalah oleh caleg yang hanya mengantongi suara minimum,” ungkap Thoha Jumat (31/7).
Diterangkanya pemberlakukan putusan MA ini pun berpotensi besar akan memunculkan gejolak didaerah. Sebab bagaimana pun secara otomatis KPUD akan kembali mereposisi susunan 45 caleg anggota DPRD Purwakarta terpilih, yang akan berpijak terhadap putusan MA. “Sebenarnya, Tidak perlu dibayangkan lagi, yang jelas keputusan MA itu telah membuat resah para caleg terpilih. Sebab bisa saja yang sebelumnya telah ditetapkan terpilih kemudian harus dianulir. Ibarat permainan bola, mendekati injury time wasit mengganjar kartu dan menghadiahi penalty hingga akhirnya kalah,"paparnya.
Akan tetapi, atas masalah ini kata Thoha pihaknya mengaku telah mendapatkan mandat serta adanya intruksi DPP PKS untuk meminta seluruh jajaran pimpinan khususnya di daerah agar bersikap tenang menyikapi putusan MA karena persoalan tersebut tengah diurus oleh DPP PKS.
Diapun mengkalkulasi, raihan kursi PKS di Purwakarta tetap stabil meraih 2 kursi dan tidak terpengaruh oleh putusan MA. Tapi, berdasarkan prediksi perhitungan berpijak putusan MA, Golkar mendongkrak raihan suara kursi dari 11 menjadi 15, disusul Demokrat dari 8 menjadi 11 kursi. PDIP turun dari 5 menjadi 4 kursi. Gerinda dan Hanura masing masing 2 turun menjadi 1 kursi. " PKB alami anjlok drastis, dari 4 kursi menjadi 1 kursi. Nah seperti ini gimana mengantisipasinya. Apa mereka yang dieliminasi ini akan terima?,” tandasnya.
Sementara itu sat dihubungi para wartawan, Kabag Hubungan Antar Lembaga (Hutarga) Humas dan Protokoler Setwan DPRD Purwakarta,Hj Enen Gantina Eliswara menyatakan, Saat disinggung adanya keputusan MA yang bisa saja merubah formasi 45 Caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih. Ia yakin keputusan MA tersebut tidak akan merubah ketetapan terpilihnya 45 anggota baru itu. Akan tetapi, putusan MA juga berlaku untuk daerah, berarti lembaganya kembali melakukan pengukuran jas baju. “ Tapi itu tidak begitu prinsip. Tugas kami hanya menyiapkan agenda untuk pelantikan saja. Siapapun mereka yang akan duduk di gedung ini, kami akan layani, walaupun hingga kini pelaksanaan pelantikan anggota DPRD baru, belum bisa dipastikan. Sebab penetapan agenda, serta turunnya SK atas pelantikan dari pemrov Jabar pun belum diterimanya. “Hingga kini belum ada kepastian. Sebab, agenda pelantikan ini pun belum sempat ada pembahasan,”katanya. (Syaiful Jabrig)
Senin 3 Agustus 2009
Putusan MA Timbulkan Masalah Baru ?
PURWAKARTA***
Ketua Mejelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Purwakata Thoha Maksun menagtakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan pembatalan peraturan KPU terkait perhitungan suara kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, selain membuat resah para anggota DPRD baru (Caleg), sehingga keputusan itu dianggap sama dengan mengabaikan suara rakyat.
Aspirasi masyarakat yang telah memilih para wakilnya untuk duduk di DPRD menjadi sia-sia. Alasannya, keputusan itu sudah tidak mengindahkan suara terbanyak dari pilihan masyarakat itu sendiri, “Apa namanya kalau bukan sia-sia. Pemerintah mengumandangkan pesta pemilu legislatif dipilih langsung oleh rakyat. Kalau begini jadinya, suara rakyat jadi diabaikan. Semisal, caleg terpilih yang meraih suara dari rakyat banyak tapi bisa kalah oleh caleg yang hanya mengantongi suara minimum,” ungkap Thoha Jumat (31/7).
Diterangkanya pemberlakukan putusan MA ini pun berpotensi besar akan memunculkan gejolak didaerah. Sebab bagaimana pun secara otomatis KPUD akan kembali mereposisi susunan 45 caleg anggota DPRD Purwakarta terpilih, yang akan berpijak terhadap putusan MA. “Sebenarnya, Tidak perlu dibayangkan lagi, yang jelas keputusan MA itu telah membuat resah para caleg terpilih. Sebab bisa saja yang sebelumnya telah ditetapkan terpilih kemudian harus dianulir. Ibarat permainan bola, mendekati injury time wasit mengganjar kartu dan menghadiahi penalty hingga akhirnya kalah,"paparnya.
Akan tetapi, atas masalah ini kata Thoha pihaknya mengaku telah mendapatkan mandat serta adanya intruksi DPP PKS untuk meminta seluruh jajaran pimpinan khususnya di daerah agar bersikap tenang menyikapi putusan MA karena persoalan tersebut tengah diurus oleh DPP PKS.
Diapun mengkalkulasi, raihan kursi PKS di Purwakarta tetap stabil meraih 2 kursi dan tidak terpengaruh oleh putusan MA. Tapi, berdasarkan prediksi perhitungan berpijak putusan MA, Golkar mendongkrak raihan suara kursi dari 11 menjadi 15, disusul Demokrat dari 8 menjadi 11 kursi. PDIP turun dari 5 menjadi 4 kursi. Gerinda dan Hanura masing masing 2 turun menjadi 1 kursi. " PKB alami anjlok drastis, dari 4 kursi menjadi 1 kursi. Nah seperti ini gimana mengantisipasinya. Apa mereka yang dieliminasi ini akan terima?,” tandasnya.
Sementara itu sat dihubungi para wartawan, Kabag Hubungan Antar Lembaga (Hutarga) Humas dan Protokoler Setwan DPRD Purwakarta,Hj Enen Gantina Eliswara menyatakan, Saat disinggung adanya keputusan MA yang bisa saja merubah formasi 45 Caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih. Ia yakin keputusan MA tersebut tidak akan merubah ketetapan terpilihnya 45 anggota baru itu. Akan tetapi, putusan MA juga berlaku untuk daerah, berarti lembaganya kembali melakukan pengukuran jas baju. “ Tapi itu tidak begitu prinsip. Tugas kami hanya menyiapkan agenda untuk pelantikan saja. Siapapun mereka yang akan duduk di gedung ini, kami akan layani, walaupun hingga kini pelaksanaan pelantikan anggota DPRD baru, belum bisa dipastikan. Sebab penetapan agenda, serta turunnya SK atas pelantikan dari pemrov Jabar pun belum diterimanya. “Hingga kini belum ada kepastian. Sebab, agenda pelantikan ini pun belum sempat ada pembahasan,”katanya. (Syaiful Jabrig)
03-08-2009 LAHAN PERHUTANI DIJARAH
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin 3 Agustus 2009
7.100 Ha Lahan Perhutani Karawang di Dijarah
PURWAKARTA***
Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang yang sekarang oleh Perhutani tengah diupayakan untuk diambil kembali. Adanya bagian lahan Perhutani yang “lepas” itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang merubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semua yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupa mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten di kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta,kemarin.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat.
Dijelaskan, dalam SK Menhut nomor SK.365/Menhut-II/2004 menyebutkan dalam rangka optimalisasi kawasan hutan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tanggal 1 Oktober 1999 tentang penyerahan hutan pendidikan seluas 11.250 ha kepada Perum Perhutani.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, wilayah BKPH Telukjambe secara administratif terletak di Kabupaten Karawang tersebar di Kecamatan Telukjambe, Pengkalan dan Ciampel. Desa sekitar hutan terdiri atas Desa Mulyasari, Kutanegara, Kutamekar, Parungmulya, Sirnabaya, Puseurjaya, Sukaluyu, Margakaya, Margamulya dan Mulya Sejati. Sejak tahun 1989 PT Hutan Pertiwi Lestari (HPL) mengajukan permohonan tukar menukar lahan milik Perhutani. Tanah yang dipersiapkan PT HPL seluas 2.929,86 di Banten, namun audit BPK pada tahun 1995 menyimpulkan ratio 1:1 yang dilakukan PT HPL dengan Perhutani merugikan negara karena mestinya ratio itu 1:27. Kawasan hutan yang ditukar (dikeluarkan) dicukupkan dengan tanah pengganti 2.929,86 ha yaitu hanya 110 ha (1:27), sisanya seluas 6.990 ha batal dipertukarkan terletak di di BKPH Telukjambe 5.551,70, BKPH, RPH Kutalanggeng 767,2 ha dan BKPH, RPH Paranggombong 671 ha.
Untuk mengembalikan lahan tersebut, kata Ronald, Perum Perhutani melakukan pelarangan dengan memasang plang larangan merambah hutan dan laporan resmi adanya pendudukan kawasan hutan ke Polres Karawang selain itu berkoordinasi dengan BPN dan Pemda Karawang membahas permasalahan tukar menukar dan rencana sosialisasi perubahan luas kawasan hutan yang ditukar, pengukuran dan pemasangan pal batas hutan bersama BPN, sosialisasi surat Menhutbun nomor 731 tahun 1999. (Laela)
Senin 3 Agustus 2009
7.100 Ha Lahan Perhutani Karawang di Dijarah
PURWAKARTA***
Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang yang sekarang oleh Perhutani tengah diupayakan untuk diambil kembali. Adanya bagian lahan Perhutani yang “lepas” itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang merubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semua yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupa mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten di kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta,kemarin.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat.
Dijelaskan, dalam SK Menhut nomor SK.365/Menhut-II/2004 menyebutkan dalam rangka optimalisasi kawasan hutan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tanggal 1 Oktober 1999 tentang penyerahan hutan pendidikan seluas 11.250 ha kepada Perum Perhutani.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, wilayah BKPH Telukjambe secara administratif terletak di Kabupaten Karawang tersebar di Kecamatan Telukjambe, Pengkalan dan Ciampel. Desa sekitar hutan terdiri atas Desa Mulyasari, Kutanegara, Kutamekar, Parungmulya, Sirnabaya, Puseurjaya, Sukaluyu, Margakaya, Margamulya dan Mulya Sejati. Sejak tahun 1989 PT Hutan Pertiwi Lestari (HPL) mengajukan permohonan tukar menukar lahan milik Perhutani. Tanah yang dipersiapkan PT HPL seluas 2.929,86 di Banten, namun audit BPK pada tahun 1995 menyimpulkan ratio 1:1 yang dilakukan PT HPL dengan Perhutani merugikan negara karena mestinya ratio itu 1:27. Kawasan hutan yang ditukar (dikeluarkan) dicukupkan dengan tanah pengganti 2.929,86 ha yaitu hanya 110 ha (1:27), sisanya seluas 6.990 ha batal dipertukarkan terletak di di BKPH Telukjambe 5.551,70, BKPH, RPH Kutalanggeng 767,2 ha dan BKPH, RPH Paranggombong 671 ha.
Untuk mengembalikan lahan tersebut, kata Ronald, Perum Perhutani melakukan pelarangan dengan memasang plang larangan merambah hutan dan laporan resmi adanya pendudukan kawasan hutan ke Polres Karawang selain itu berkoordinasi dengan BPN dan Pemda Karawang membahas permasalahan tukar menukar dan rencana sosialisasi perubahan luas kawasan hutan yang ditukar, pengukuran dan pemasangan pal batas hutan bersama BPN, sosialisasi surat Menhutbun nomor 731 tahun 1999. (Laela)
01-08-2009 OKNUM KARYAWAN IRS DIBEKUK POLISI
From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Sabtu. 1 Agustus 2009
PURWAKARTA***
Tujuh oknum karyawan PT Indorama Synthetic (IRS) dibekuk polisi, Kamis (30/7) kemarin. Ketujuh karyawan tersebut meringkuk di tahanan Polsek Jatiluhur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya gara-gara kedapatan mencuri benang.
Wakapolsek Jatiluhur, Inspektur Satu Suparlan, menuturkan penangkapan ketujuh karyawan perusahaan tersebut berawal ketika Tar (50), seorang pengusaha yang biasa membeli limbah dari perusahaan mendapatkan DO untuk membeli barang bekas pabrik berupa dus-dus bekas. Kenyataan, pada saat DO itu diambil, dus-dus bekas yang akan diberikan kepada Tar oleh para pelaku diisi benang yang selama ini diproduksi pabrik yang membuat serat sintetis tersebut. Saat akan keluar dari pabrik, tiba-tiba petugas Satpam IRS yang berada di Pos A mendapatkan laporan agar menahan truk yang mengangkut dus bekas tersebut.
“Saat diperiksa, di dalam dus yang akan dibawa keluar itu berisi benang. Dari hasil penyelidikan petugas satpam ternyata ada tujuh orang karyawan PT IRS yang bekerjasama dengan pembeli barang bekas tersebut," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (31/7).
Setelah mengamankan ketujuh orang karyawan tersebut, pihak manajemen kemudian melaporkannya ke Polsek Jatiluhur. Ketujuh karyawan itu adalah Uj (35), Bud (40), As (38), Dad (46), Jap (28), Ik (34) dan Na (37). menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 29 juta. “Untuk sementara ketujuh karyawan PT IRS itu ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Inspektur Suparlan.
Sedangkan, sumber di PT IRS mengatakan, Tar yang dikenal sebagai pembeli limbah menerukan usaha mantan lurah yang ada di sekitar pabrik. Awalnya, saat Tar mengambil limbah di departemen II (CV II) yang berada di sebelah TFO II tidak ada masalah, namun pada pengambilan kedua di departemen I limbah yang diambil bercampur dengan papertub yang didalamnya ada filaminnya.
Setelah pengambilan barang yang kedua selesai ditimbang, tiba-tiba petugas keamanan yang berada di Pos ‘A’ mendapat informasi bahwa truk yang mengangkut barang bekas yang dimiliki Tar harus diamankan karena berisi barang yang bukan haknya. "Benar saja ketika diperiksa di dalam dus tersebut terdapat benang,” ujarnya.
Sementara, Manajemen PT IRS Purwakarta yang diwakili Dwi Agus Kurniawan mengatakan kemungkinan pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh ketujuh oknum karyawan itu berlangsung lama dan tidak terungkap karena kerjasama rapi antara pemesan barang dengan karyawan yang mengisi kardus serta adanya oknum petugas timbangan pabrik yang turut membantu untuk melakukan manipulasi berat timbangan dengan berbagai cara.
Menurutnya, setelah petugas keamanan pabrik berhasil mengungkap aksi pencurian dan penggelapan barang milik pabrik, pihak manajemen kemudian melaporkannya ke Polsek Jatiluhur. Oleh karena itu, pihaknya perusahaan sangat menyesalkan perbuatan oknum karyawan tersebut. “Pengurus serikat pekerja dan semua pihak yang ada di dalam perusahaan bertekad mengungkapkan kasus ini sampai keakar-akarnya agar hal yang sama tidak terulang kembali, siapapun orangnya,” ujar Dwi Agus K. (Laela)
Sabtu. 1 Agustus 2009
PURWAKARTA***
Tujuh oknum karyawan PT Indorama Synthetic (IRS) dibekuk polisi, Kamis (30/7) kemarin. Ketujuh karyawan tersebut meringkuk di tahanan Polsek Jatiluhur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya gara-gara kedapatan mencuri benang.
Wakapolsek Jatiluhur, Inspektur Satu Suparlan, menuturkan penangkapan ketujuh karyawan perusahaan tersebut berawal ketika Tar (50), seorang pengusaha yang biasa membeli limbah dari perusahaan mendapatkan DO untuk membeli barang bekas pabrik berupa dus-dus bekas. Kenyataan, pada saat DO itu diambil, dus-dus bekas yang akan diberikan kepada Tar oleh para pelaku diisi benang yang selama ini diproduksi pabrik yang membuat serat sintetis tersebut. Saat akan keluar dari pabrik, tiba-tiba petugas Satpam IRS yang berada di Pos A mendapatkan laporan agar menahan truk yang mengangkut dus bekas tersebut.
“Saat diperiksa, di dalam dus yang akan dibawa keluar itu berisi benang. Dari hasil penyelidikan petugas satpam ternyata ada tujuh orang karyawan PT IRS yang bekerjasama dengan pembeli barang bekas tersebut," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (31/7).
Setelah mengamankan ketujuh orang karyawan tersebut, pihak manajemen kemudian melaporkannya ke Polsek Jatiluhur. Ketujuh karyawan itu adalah Uj (35), Bud (40), As (38), Dad (46), Jap (28), Ik (34) dan Na (37). menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 29 juta. “Untuk sementara ketujuh karyawan PT IRS itu ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Inspektur Suparlan.
Sedangkan, sumber di PT IRS mengatakan, Tar yang dikenal sebagai pembeli limbah menerukan usaha mantan lurah yang ada di sekitar pabrik. Awalnya, saat Tar mengambil limbah di departemen II (CV II) yang berada di sebelah TFO II tidak ada masalah, namun pada pengambilan kedua di departemen I limbah yang diambil bercampur dengan papertub yang didalamnya ada filaminnya.
Setelah pengambilan barang yang kedua selesai ditimbang, tiba-tiba petugas keamanan yang berada di Pos ‘A’ mendapat informasi bahwa truk yang mengangkut barang bekas yang dimiliki Tar harus diamankan karena berisi barang yang bukan haknya. "Benar saja ketika diperiksa di dalam dus tersebut terdapat benang,” ujarnya.
Sementara, Manajemen PT IRS Purwakarta yang diwakili Dwi Agus Kurniawan mengatakan kemungkinan pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh ketujuh oknum karyawan itu berlangsung lama dan tidak terungkap karena kerjasama rapi antara pemesan barang dengan karyawan yang mengisi kardus serta adanya oknum petugas timbangan pabrik yang turut membantu untuk melakukan manipulasi berat timbangan dengan berbagai cara.
Menurutnya, setelah petugas keamanan pabrik berhasil mengungkap aksi pencurian dan penggelapan barang milik pabrik, pihak manajemen kemudian melaporkannya ke Polsek Jatiluhur. Oleh karena itu, pihaknya perusahaan sangat menyesalkan perbuatan oknum karyawan tersebut. “Pengurus serikat pekerja dan semua pihak yang ada di dalam perusahaan bertekad mengungkapkan kasus ini sampai keakar-akarnya agar hal yang sama tidak terulang kembali, siapapun orangnya,” ujar Dwi Agus K. (Laela)
Langganan:
Postingan (Atom)
Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?
Pengikut
KURS
!-end>!-currency>
