04-08=2009 PILEG 2009 TETAP SESUAI JADWAL

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Selasa, 4 Agustus 2009

Jadwal Tahapan Pemilu Legeslatif 2009 tetap Dilaksanakan

Komisi pemilihan umum (KPU) Purwakarta tetap melaksanakan jadwal tahapan pemilu legeslatif 2009, masa bhakti (2009-2014). sebagaimana yang telah ditetapkan hasil dari pleno penetapan Calon legeslatif pada 15 mei 2009 lalu oleh KPU Purwakarta. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU Purwakarta Asep Fakar, SH Devisi Hukum kepada bedanews Selasa (3/8) saat ditemui diruang kerjanya di jalan Flamboyan No 60 purwakarta.

Sebenarnya pihak KPU purwakarta terang Asep, dengan munculnya wacana keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sangat menggeser, namun pihak kita tidak melakukan reaksi atau bereaksi kita tetap menunggu berita keputusan dari KPU Pusat dari Hasil pleno.

“Sebagaimana yang telah disebutkan KPU pusat dan dari berita mass media KPU telah melakukan pleno tapi dalam keputusan pleno sampai hari ini belum kita terima, sampai hari ini juga pihak kami belum mendapatkan poin-poin hasil pleno tersebut,” jelasnya.

Selain itu tambah Asep, dari khabar yang diterima, keputusan MA itu tetap diakui oleh KPU tapi sejak ditetapkan. Keputusan MA tidak berlaku surut, kalau keputusan MA tidak berlaku dalam amar putusan tersebut setiap kalimat tidak berlaku surut. Artinya, keputusan- keputusan yang telah diambil baik itu keputusan hasil penghitungan ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlaku. sehingga masih tetap berlaku dilaksanakan hal itu,”terang Asep

Ditempat yang sama Kasubag Perencanan Program dan Data seketariat KPU purwakarta Yusup Maulana SH, membenarkan Hal itu. Sesuai dengan jadwal tahapan kita tetap jalankan, pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikan sebagaimana yang telah di kirim ke tingkat Provinsi. “Kalau kita telah di tingkat Kabupaten hal tersebut tidak berpengaruh dengan keputusan MA karena tidak berlaku surut 90 hari setelah ditetapkan, “Terang Yusup

Dari sumber yang diterima terang Yusup, Keputusan KPU Pusat yang menyatakan putusan MA tidak berlaku surut seharusnya yang dijalankan. Sehingga Dengan menjalankan putusan KPU ini tidak akan ada lagi masalah. Karena Keputusan MA tidak berlaku surut. bila sudah 90 hari, anggota DPRD sudah dilantik maka keputusan MA tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah keputusan KPU sebagaimana yang diamksud, “Katanya. (Syaiful Jabrig)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

Lintas Berita 8