03-08-2009 LAHAN PERHUTANI DIJARAH

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
Senin 3 Agustus 2009

7.100 Ha Lahan Perhutani Karawang di Dijarah


PURWAKARTA***
Sebanyak 7.100 ha dari 11.250 ha lahan hutan milik Perhutani yang berada di kawasan hutan negara di Telukjambe Karawang selama empat tahun belakangan ini dirambah oleh 2.192 orang yang sekarang oleh Perhutani tengah diupayakan untuk diambil kembali. Adanya bagian lahan Perhutani yang “lepas” itu merupakan buntut dari lahirnya SK Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tentang penunujukan kawasan hutan negara itu sebagai hutan pendidikan.
"Sejak lahirnya Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 yang merubah hutan produksi dan lindung seluas 11.230 ha di Telukjambe menyebabkan terjadinya penjarahan atau penguasaan kawasan hutan negara menjadi miliki perorangan dan kelompok. Namun tahun 2004 keputusan itu diubah kembali menjadi bentuk semua yaitu kawasan hutan negara dan sejak itu Perhutani berupa mengembalikan tanah yang dikuasai perorangan tersebut tapi belum membuahkan hasil," kata Ronald G Suitela, Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten di kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta,kemarin.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Perum Perhutani untuk mengembalikan lahan yang dikuasi perorangan atau kelompok tersebut, salah satunya memperkarakan seorang penguasa lahan milik Perhutani yaitu Prof. Dr. Ir. Jhon W. Limbong karena telah merusak tanaman milik Perhutani pada tahun 2008 lalu.
Diakuinya, pihak Perhutani mengalami kesulitan untuk mengambil alih kembali lahan yang dikuasai perorangan dan kelompok yang ada di Telukjambe, Karawang itu. Sebab, para penggarap atau pihak yang menguasai lahan milik Perhutani itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat.

Dijelaskan, dalam SK Menhut nomor SK.365/Menhut-II/2004 menyebutkan dalam rangka optimalisasi kawasan hutan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menhut dan Perkebunan nomor 831/KPTS-II/1999 tanggal 1 Oktober 1999 tentang penyerahan hutan pendidikan seluas 11.250 ha kepada Perum Perhutani.
Berdasarkan catatan yang diperoleh, wilayah BKPH Telukjambe secara administratif terletak di Kabupaten Karawang tersebar di Kecamatan Telukjambe, Pengkalan dan Ciampel. Desa sekitar hutan terdiri atas Desa Mulyasari, Kutanegara, Kutamekar, Parungmulya, Sirnabaya, Puseurjaya, Sukaluyu, Margakaya, Margamulya dan Mulya Sejati. Sejak tahun 1989 PT Hutan Pertiwi Lestari (HPL) mengajukan permohonan tukar menukar lahan milik Perhutani. Tanah yang dipersiapkan PT HPL seluas 2.929,86 di Banten, namun audit BPK pada tahun 1995 menyimpulkan ratio 1:1 yang dilakukan PT HPL dengan Perhutani merugikan negara karena mestinya ratio itu 1:27. Kawasan hutan yang ditukar (dikeluarkan) dicukupkan dengan tanah pengganti 2.929,86 ha yaitu hanya 110 ha (1:27), sisanya seluas 6.990 ha batal dipertukarkan terletak di di BKPH Telukjambe 5.551,70, BKPH, RPH Kutalanggeng 767,2 ha dan BKPH, RPH Paranggombong 671 ha.
Untuk mengembalikan lahan tersebut, kata Ronald, Perum Perhutani melakukan pelarangan dengan memasang plang larangan merambah hutan dan laporan resmi adanya pendudukan kawasan hutan ke Polres Karawang selain itu berkoordinasi dengan BPN dan Pemda Karawang membahas permasalahan tukar menukar dan rencana sosialisasi perubahan luas kawasan hutan yang ditukar, pengukuran dan pemasangan pal batas hutan bersama BPN, sosialisasi surat Menhutbun nomor 731 tahun 1999. (Laela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

Lintas Berita 8