PT INDO BHARAT LANGGAR KESEPAKATAN

From : http://www.pwipwk.blogspot.com
16 Agustus 2009
PJT II Tegur PT. Indo Bharat Atas
Penggunaan Lahan Negara


PJT II Purwakarta mengaku sudah
mengirimkan surat balasan kepada LSM TOPAN RI perihal
himbuan atas penyalahgunaan pengunaan lahan negara oleh PT.
Indo Bharat Rayon Purwakarta. Bahkan isi surat balasan yang
di tujukan ke LSM TOPAN RI itu pihak PJT II mengaku sudah
melakukan beberapa kali teguran, karena PT. Indo Bharat
Rayon telah melanggar kesepakatan dan ketentuan hukum yang
berlaku.
sebelumnya Institusi BUMN ini mendapat surat himbauan dari
LSM TOPAN RI DPD Purwakarta, namun surat balasan yang di
sampaikan melalui PT. Pos Purwakarta itu di akui LSM TOPAN
RI tidak sampai ke alamat LSM TOPAN RI di Jakarta.
kepala humas PJT II Purwakarta Budi Hutomo melalui stafnya
Atik H kepada RAKA mengatakan, setelah LSM TOPAN RI
memberikan surat himbauan perihal penggunaan lahan negara
yang di kuasakan ke PJT II yang di gunakan oleh PT. IBR,
menanggapi surat itu PJT II memberikan surat balasan ke
alamat LSM TOPAN RI di Jakarta."Setelah kami mendapat surat
himbauan dari LSM TOPAN RI perihal penggunaan lahan negara
yang di kuasakan ke PJT II di gunakan oleh PT IBR, maka pada
tanggal 25 Mei 2009 PJT II pun memberikan surat balasan
dengan surat No. I/171/2009 yang di tujukan kepada LSM TOPAN
RI di Jakarta," ujarnya.
Menurut Atik, PJT II telah melakukan tugas
dan pungsinya, semula pemanfaatan lahan aset kelola PJT II
oleh PT. Indo Bharat Rayon yang lokasinya berada antara
bendungan Ir. H Juanda dengan Bendung Curug di Desa
Cilangkap Purwakarta di ijinkan oleh PJT II
sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pemanfaatan
lahan (SPPL) No. 1/43/SPU/2003 tanggal 24 Juli 2003 dan
penggunaannya sebagai lahan penyangga kawasan
pabrik."seperti yang tertuang di dalam surat perjanjian
pemanfaatan lahan (SPPL) No. 1/43/SPU/2003 tanggal 24 Juli
2003 dan penggunaannya sebagai lahan penyangga kawasan
pabrik, namuan PT. IBR malah membangun waste water treatmen
Plant For Spinning Line#5, atas dasar itu PJT II telah
melakukan teguran kepada PT. Indo Bharat Rayon melalui surat
kepala divisi II, kepala seksi curug sekaligus oleh direksi
PJT II Purwakarta. Selanjutnya pihak Pemkab yang berwenang
menyikapi persoalan ini," ujarnya.
Menurut temuan RAKA di lapangan, PJT II telah
beberapa kali memberikan surat teguran, file copy yang tidak
di perbolehkan untuk umum itu adalah surat-surat teguran
dari pihak PJT II ke PT. IBR yang di antaranya, a. surat
kepala Divisi II No. 30/DL/127/2005 tanggal 17 maret 2005
perihal peringatan penyimpangan sarat perjanjian
mengenai pemanfaatan lahan No. 1/43/SPU/2003. b. surat
kepala seksi curug No. 30.7/DL/20/2005 tanggal 09 Maret 2005
perihal pemberhentian kegiatan pengunaan di lahan PJT II. C.
surat kepala Divisi II No. 30/DL/20.2006 tangal 21 Januari
2006 perihal penghentian kegiatan pelaksanaan IPAL di
areal/lahan penyangga. d. surat direksi PJT II no
.1/110/2006 tanggal 16 Maret 2006 perihal penghentian
pelaksanaan pembangunan IPAL di areal lahan penyangga. e.
surat direksi PJT II No.1/152/2006 tanggal 2 mei 2006
perihal pengunaan lahan PJT.
Selain itu, dalam surat teguran itu juga di
sebutkan, bahwa lahan yang di pergunakan oleh PT. Indo
Bharat Rayon merupakan tanah negara di lingkungan departemen
pekerjaan umum dan permohonan pemanfaatan lahan di maksud
dari PT. Indo Bharat Rayon kepada menteri pekerjaan umum No.
93/GA/IBR/IV2006 perihal permohonan lahan PJT II, dan
penjelasan PJT II kepada direksi direktur Jendral sumber
daya air departemen pekerjaan umum, melalui surat Direksi
PJT II No. No /164/ 2006 tangal 2 Mei 2006. dan yang
terakhir adalah
dengan adanya permohonan dari PT. Indo Bharat Rayon dan
laporan dari direksi PJT II tersebut pada angka 3 Direktorat
Jendral Sumber Daya air Depertemen pekerjaan umum bersama
PJT II dan PT. IBR sedang melakukan kajian teknis.
surat yang langsung di tandatangani oleh Dirut PJT II
Purwakarta Ir. Djendam Gurusinga Dipl. HE di tembuskan
kepada pihak Polwil Purwakarta, Dinas cipta Karya kab.
Purwakarta dan PT. IBR..
Bahkan, PJT II juga telah memperingatkan pihak PT. IBR
untuk tidak melakukan pengarugan di lahan milik negara itu,
sesuai dengan Isi surat peringatan perihal penyimpangan
pelaksanaan surat perjanjian mengenai pemanfaatan lahan No.
3/43/SPU2003 Point. 2. dari hasil evaluasi serta peninjauan
lapangan oleh PJT II di temukan pembuangan limbah padat dan
sedang melakukan pengurugan dengan tanah merah untuk
diratakan pada areal yang di peruntukan sebagai penyangga
lingkungan pabrik seluas (141.664.00 m2) dan itu melanggar
pasal 2 ayat (2) butir d. yang mengtakan bahwa PT. IBR di
larang untuk merubah peruntukan lahan tanpa persetujuan
tertulis di PJT II dan dan tidak di benarkan membuang
limbah.
Syaiful wakil Presedir LSM TOPAN RI DPD
Purwakarta mengatakan, persoalan penggunaan tanah negara
tanpa mengikuti aturan yang berlaku adalah pelanggaran yang
harus mendapatkan sangsi hukum, seyogyanya aparat penegak
hukum dapat melakukan tugas dan pungsinya sehingga asset
negara tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab."Siapapun yang melakukan penyerobotan atas
tanah negara, maka mereka harus mendaptkan sangsi, dengan
merampas kekayaan milik negara berarti telah merampas hak
rakyat, seyogyanya penegak hukum dapat bekerja dengan tegas
dan tanpa pandang bulu," paparnya. (sep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net
Powered By Blogger

Jumlah Pengunjung Blog PWI Purwakarta

Apakah yang diperlukan anda dalam penampilan blog ini ?

Pengikut

Lintas Berita 8